Tana Paser - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018, antara lain menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada pengguna, dengan prinsip kesinambungan, efektifitas, keterpaduan, efisiensi, akuntabilitas interoperabilitas dan keamanan. Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dalam sambutan Gubernur Kalimantan Timur yang dibacakannya pada Rapat Koordinasi Bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Kryad Sadurengas, Senin (13/3/2023).
“Diterbitkannya Perpres ini menandai perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ungkap Bupati Fahmi.
Selain itu disampaikan juga bahwa dalam rangka mendukung implementasi SPBE berjalan dengan efektif dan efisien, perlu didukung dengan sarana dan sistem informasi yang memadai dan aman sesuai standar.
“Melalui Rakorda ini diharapkan dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, awareness bagi saudara - saudara sekalian sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan/kebijakan, serta mensinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan pemanfaatan persandian dan keamanan informasi serta teknologi informasi,” tambah Bupati dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya.
Kegiatan Rakorda ini diawali dengan tarian selamat datang dan pengalungan Batik Paser oleh Bupati Fahmi kepada Tamu dari Pusat dan Provinsi kemudian dilanjutkan dengan acara pembukaan secara seremonial. Turut Hadir dalam Kegiatan Rakorda tersebut yaitu Direktur Pengelola Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Dr. Nursodik Gunarjo, S.Sos, M.Si, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB RI Bapak Cahyono Tri Birowo, ST, MTI, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Seketaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Kepala Diskominfo Kalimantan Timur Muhammad Faisal, Ketua Komisi III DPRD Paser Edwin Santoso, dan para Kepala Diskominfo se Kalimantan Timur. (Prokopim)