TANA PASER - Untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern, maka Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Tahun 2023. FGD dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa ( 9/07/2024 ) Pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Organisasi, para narasumber serta seluruh Perangkat Daerah dan 10 Kecamatan se- Kabupaten Paser.
Pada kesempatan tersebut Kabag Organisasi, Arief Mediastomo, S.sos menyampaikan laporan kegiatannya, Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini cukup penting dan merupakan wujud konkrit dari pembinaan Pemerintah Pusat kepada daerah yang mana hasil dari penilaian kematangan ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan aspek basic dengan hasil terbaik.
Arief juga menambahkan melihat dari aspek dan dimensi ada 10 ruang lingkup penilaian perangkat daerah,dari 10 aspek ini harapannya kedepan bisa bersinergi dalam sebuah tim.
"Insya Allah akan kita bentuk tim termasuk pemanfaatan aplikasi dan pedomannya agar nanti ke depan bisa memudahkan penilaian dengan baik", terangnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs.Katsul Wijaya, M.Si sebelum memulai sambutannya mengatakan semua perangkat daerah hadir pada FGD , "apa yang disampaikan Kabag Organisasi tadi bahwa pada FGD ini tidak ada kursi kosong, semua Perangkat Daerah hadir, dan ini merupakan keinginan di masing - masing OPD", kata Sekda.
Sekda Katsul Wijaya juga menyampaikan ucapan terima ksih kepada para nara sumber Bapak Median Canserio,S.STP.,M.Si dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim beserta timnya yang berkenan hadir.
Dalam sambutannya Sekda Katsul menjelaskan pada dasarnya kegiatan FGD ini bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam hal penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan ,dalam artian penataan kelembagaan dilakukan seiring dengan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang terjadi,baik di lingkungan makro maupun mikro instansi Pemerintah untuk menuju Paser MAS, Maju, Adil dan Sejahtera dengan Misi meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Pemerintahan yang Profesional, Partisipatif dan Transparan. Dengan demikian melalui FGD teknis dan tata cara penilaian terkait dengan Permendagri tersebut perlu dilaksanakan guna menambah wawasan pemahaman aparatur serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah yang telah dilakukan sebagaimana diketahui bersama.
"Saya berpesan melalui penyelenggaraan FGD dapat memberikan pemahaman kepada tim penilaian kematangan organisasi perangkat derah sesuai dengan variabel dan indikator penilaian", pungkas Sekda Katsul Wijaya.( Prokopim )