Berita:Pemkab Paser Belum menerima Rincian Persetujuan Pelepasan Lahan

Siaran Pers

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Paser mengikuti Ekspos Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltim. 

Dalam kegiatan ekspos penelitian tersebut, dipaparkan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol serta Ketua Tim Terpadu (Timdu), Enggar Aprianto. 

Pada giat tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan kepala daerah se-Kalimantan Timur, yang berlangsung di Ruang Rimbawan 1, kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kota Jakarta, Rabu (20/3/2024). 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto usai kegiatan ketika diwawancarai menyampaikan Timdu sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan sejak tanggal 21 Mei hingga 2 Juni 2023. 

"Dasil peninjauan lapangan itu, hasil analisa dan kajian mereka baru hari ini disampaikan untuk pertanggungjawaban mereka. Pada prinsipnya, rapat ini merupakan pemaparan laporan hasil kajian dari Timdu kepada Direktur Jenderal Planologi dan Tata Hutan Kementerian Kehutanan," jelasnya. 


Hanya saja, hasil dari pemaparan tersebut terbilang kurang memuaskan lantaran tidak sesuai harapan dari Pemkab Paser maupun juga kabupaten lainnya di Kaltim. 

"Diluar ekspektasi yang kita harapkan dari perubahan kawasan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kabupaten Paser mengusulkan perubahan kawasan pada hutang lindung, cagar alam dan hutang produksi dengan luasan keseluruhan 54 ribu hektar. 

Namun, hasil dari pemaparan Timdu tidak menyampaikan rekomendasi usulan lahan yang dilepaskan untuk Kabupaten Paser. 

"Inilah yang membuat kami kurang puas, karena di luar ekspektasi kami. Jadi yang disampaikan itu hanya menyeluruh wilayah Provinsi Kaltim, tidak merinci sampai ke kabupaten," ungkapnya. 

Sementara, total yang diusulkan oleh Provinsi Kaltim untuk pelepasan lahan, mencapai 745.301,90 hektar. 

Dari total usulan tersebut hanya sekitar 23 persen yang disetujui, terdiri dari perubahan peruntukan 89 ribu hektar, perubahan antar fungsi 67 ribu hektar dan 15 ribu hektar untuk penunjukan kawasan hutan. 

"Jadi yang tidak direkomendasi itu seluas 573.355 hektar, jika di hitung-hitung total yang disetujui hanya 23 persen dalam artian angkanya sangat kecil dari yang diusulkan oleh Provinsi Kaltim," tutup Toto.( Prokopim).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.5204 detik dengan memori 5.85MB.