Tana
Paser – Dalam rangka membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan
pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas
pembangunan maka digelar Musyawarah Rencana Pembangunan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau Musrenbang RKPD Tahun 2024, Kamis 30 Maret 2023 di Grand Kryad Sadurengas.
Bupati
Paser dr Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang RKPD Tahun
2022 ini memiliki makna
yang sangat penting dalam mewujudkan visi Paser MAS yaitu Paser yang Maju, Adil
dan Sejahtera. “Musrenbang
tahun ini merupakan penyusunan perencanaan tahun 2024 yang merupakan
pelaksanaan tahun ke 3 (tiga) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Paser 2021-2026”, ujarnya.
Ia
pun mengatakan Musrenbang ini memiliki nilai strategis pada masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Paser periode 2021-2026. “Karena pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota serentak, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.”,
terangnya.
“Apabila kita menghitung sejak pelantikan Bupati dan
Wakil Bupati pada tanggal 26 Februari 2021 dan pemilihan Kepala Daerah serentak
pada tanggal 27 November 2024 maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya
kurang lebih 3 tahun 9 bulan. Waktu yang singkat ini tentunya memerlukan kerja
keras kita semua untuk dapat membangun Kabupaten Paser guna mewujudkan visi
Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera”, ungkap Bupati.
Bupati
termuda sepanjang sejarah pemimpin di Kabupate Paser ini pun mengingatkan
kepada seluruh perangkat daerah agar melalukan analisis yang tajam dan tidak
hanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya saja. “Melalui
Musrenbang ini, yang merupakan rangkaian awal penyusunan perencanaan Renja,
RKPD dan APBD, saya menekankan kepada semua Perangkat Daerah dalam menyusun
program, kegiatan dan sub kegiatan tidak hanya berdasarkan pengalaman tahun
sebelumnya tetapi semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki analisis yang
tajam atas pencapaian kinerja tahun sebelumnya serta mampu memperhitungkan
manfaat atas program yang telah disusun dalam Renja Perangkat Daerahnya”,
harapnya.
Dalam hal analisis pencapaian kinerja tahun
sebelumnya, Fahmi menegaskan ada pertanyaan besar terkait faktor-faktor dan kendala apa saja yang membuat program
tersebut tercapai maupun belum tercapai sebagai bahan evaluasi dalam Renja
tahun 2024. “Selain itu, ketercapaian program saja belum cukup namun harus juga memperhatikan dari sisi manfaat apa yang sudah dirasakan
oleh masyarakat atas pencapaian program tersebut”, tandasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa dalam
penyusunan anggaran harus berdasarkan kinerja atau prestasi kerja yang akan
dicapai,
anggaran yang ada pada Renja
masing-masing Perangkat Daerah tidak dimaknai hanya sebagai fungsi membiayai
suatu program (money follow function) tetapi anggaran pada Renja harus
fokus kepada prioritas daerah serta memberikan manfaat yang besar kepada
masyarakat (money follow program). (Prokopim).