Berita:Nilai Strategis Musrenbang RKPD Tahun 2024 Untuk Masa Jabatan Bupati & Wabup Paser Yang Cukup Singkat

Siaran Pers

Tana Paser – Dalam rangka  membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan maka digelar Musyawarah Rencana Pembangunan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau Musrenbang RKPD Tahun 2024, Kamis 30 Maret 2023 di Grand Kryad Sadurengas.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2022 ini memiliki makna yang sangat penting dalam mewujudkan visi Paser MAS yaitu Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera. “Musrenbang tahun ini merupakan penyusunan perencanaan tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan tahun ke 3 (tiga) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser 2021-2026”, ujarnya.

Ia pun mengatakan Musrenbang  ini memiliki nilai strategis pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2026. “Karena pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.”, terangnya.

Apabila kita menghitung sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 Februari 2021 dan pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya kurang lebih 3 tahun 9 bulan. Waktu yang singkat ini tentunya memerlukan kerja keras kita semua untuk dapat membangun Kabupaten Paser guna mewujudkan visi Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera”, ungkap Bupati.

Bupati termuda sepanjang sejarah pemimpin di Kabupate Paser ini pun mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar melalukan analisis yang tajam dan tidak hanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya saja. “Melalui Musrenbang ini, yang merupakan rangkaian awal penyusunan perencanaan Renja, RKPD dan APBD, saya menekankan kepada semua Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan tidak hanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya tetapi semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki analisis yang tajam atas pencapaian kinerja tahun sebelumnya serta mampu memperhitungkan manfaat atas program yang telah disusun dalam Renja Perangkat Daerahnya”, harapnya.

Dalam hal analisis pencapaian kinerja tahun sebelumnya, Fahmi menegaskan ada pertanyaan besar terkait faktor-faktor dan kendala apa saja yang membuat  program tersebut tercapai maupun belum tercapai sebagai bahan evaluasi dalam Renja tahun 2024. “Selain itu, ketercapaian program saja belum cukup namun harus juga memperhatikan dari sisi manfaat apa yang sudah dirasakan oleh masyarakat atas pencapaian program tersebut”, tandasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan kinerja atau prestasi kerja yang akan dicapai, anggaran yang ada pada Renja masing-masing Perangkat Daerah tidak dimaknai hanya sebagai fungsi membiayai suatu program (money follow function) tetapi anggaran pada Renja harus fokus kepada prioritas daerah serta memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat (money follow program). (Prokopim).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.0165 detik dengan memori 0.7MB.