Tana Paser - Kantor Pertanahan Paser ( ATR/ BPN) melakukan Rapat Koordinasi ( Rakor) GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) dalam rangka Penyelesaian permasalahan tanah.
Rakor GTRA dibuka oleh Bupati Paser yang dalam hal ini diwakili oleh Seketaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya MSi, di Hotel Kryad Sadurengas, Selasa ( 5/9/2023). Adapun tema dari rakor tersebut adalah "Membangun Sinergitas Lintas Sektor Dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah."
Beberapa pembahasan dalam Rakor GTRA yaitu; pelepasan Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) transmigrasi Jone oleh Kementerian ATR/ BPN, pelepasan revisi RT/ RW di areal kawasan Cagar Alam Teluk Adang, legalitas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Muluy di Desa Swan Selutung dan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, serta percepatan legalisasi aset dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Paser.
Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Katsul, Bupati mengucapkan terimakasih kepada tim GTRA Paser atas kerja kerasnya dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Paser.
Selain itu Bupati juga berharap agar tim GTRA Paser dapat bekerja secara optimal sebagai bentuk dukungan terhadap visi dan misi Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera, "yang tentunya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien memalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan," kata Sekda. Maritingkatkan terus sinergitas dalam penyelesaian masalah tanah", tambahnya.
Hadir pada Rakor GTRA ini yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, S.sos, M.Si para narasumber yaitu dari Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Hasan , S.Sos, M.Si, dari BKSDA Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Saleh, Kepala ATR/ BPN Marthen SE beserta jajarannya, perwakilan Kejaksaan, para perangkat daerah terkait, serta para lurah dan kepala desa. (Prokopim)