Tana Paser - Dalam rangka menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur agar memiliki parameter yang sama dalam menginterprestasikan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, serta dapat mengimplementasikan Reformasi Birokrasi tematik secara komprehensif digelar Rapat Koordinasi Bidang Organisasi se-Kaltim, pada tanggal 7 hingga 10 Juni 2023. Kabupaten Paser ditunjukkan sebagai tuan rumah.
Rakor ini diharapkan menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang sangat efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan/permasalahan serta merumuskan kebijakan terhadap berbagai persoalan sistem kerja dan penerapan Reformasi Birokrasi tematik yang selama ini menjadi pertanyaan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Hadir mewakili Bupati Paser Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya, M.Si menyambut yang mewakili Gubernur Staf Ahli Bidang III Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat Christianus S.Hut, M.Si, para pejabat provinsi, kabupaten/kota, dan peserta Rakor dalam malam ramah tamah sekaligus pembukaan Rakor di Gedung Awa Mangkuruku, Rabu (7/6/23). Rakor ini mengusung tema “Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah sebagai Wujud Agile Governance”.
Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan Sekda, diungkapkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi diperlukan transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah, terlebih dalam mendukung penyederhanaan eselonisasi yang berada pada tahap ketiga dari penyederhanaan birokrasi, yaitu mekanisme kerja yang tertuang dalam PERMENPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile atau lincah dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang optimal", ujarnya.
Selain itu, terbit pula Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
"ASN dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Perubahan sistem kerja ini juga mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi", tandasnya.
"Melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi", tambah Katsul.
Reformasi Birokrasi terdapat 3 tahapan. Adapun 3 tahapan yang telah dilaksanakan Kabupaten Paser yaitu pertama, penyederhanaan struktur. Kabupaten Paser sudah melaksanakan dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, tidak ada eselon IV dan menyesuaikan permodelan. Kedua, Penyetaraan Jabatan, yaitu sudah dilantiknya jabatan pengawas menjadi Jabatan Fungsional penyetaraan dan ketiga Sistem Kerja, yang saat ini sedang proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati.(Prokopim).