Samarinda - Kabupaten Paser sejak tahun 2022 telah menggunakan SIPD atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara penuh. Hal ini mendapat pujian dari Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Agus Priyono, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA. "Kabupaten Paser adalah kabupaten pertama di Indonesia yang menggunakan SIPD secara penuh. Ini akan menjadi nilai tambah bagi Kabupaten Paser dan bahkan bisa pilot project bagi daerah lainnya", ujar Agus.
Pujian ini dilontarkannya saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 di Kantor BPK RI perwakilan provinsi Kaltim, Samarinda, Jumat (31/3/2023).
Agus pun mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemkab Paser dalam menyelesaikan LKPD Unaudited dan menyampaikannya dalam batas waktu yang telah ditentukan undang undang nomor 1 tahun 2004. "Mohon kerjasama Pemkab Paser untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan" ujarnya.
Terkait opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang telah diterima Pemkab Paser selama sembilan kali berturut-turut Ia mengatakan opini tergantung Pemkab itu sendiri. "Yang menentukan perolehan opini adalah Pemkab itu sendiri bukan dari BPK" tandasnya. "Semoga bisa mempertahankan opini tersebut karena biasanya lebih berat", harapnya.
Uniknya, rupanya Agus menyimak betul apa yang disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs Katsul Wijaya, M.Si yaitu opini tertinggi WTP bukanlah tujuan akhir tapi paling penting bahwa pengelolaan keuangan daerah harus sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang sejalan dengan visi Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera. (Prokopim).