TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menerima secara langsung penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Paser. Piagam penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda "Paser Berzakat" serta Penyerahan Zakat oleh Bupati Paser dan Pejabat Pemerintah serta Muzakki lainnya,di gedung Awa Mangkuruku, Kamis (4/4/24)
Pada kegiatan tersebut, Bupati Paser menerima penghargaan dari Baznas Kabupaten Paser dengan Kategori Pendukung Pengelolaan Zakat, hal tersebut dibuktikan dengan diwujudkannya Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan lainnya di Kabupaten Paser.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, menyampaikan, dalam pemberian dukungan kepada Baznas Kabupaten Paser dalam melaksanakan pengumpulan Zakat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser, maka, Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan Instruksi Bupati yang mengarahkan agar pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser dapat melaksanakan penyaluran Zakat melalui Baznas.
"Kami telah menerbitkan Instruksi Bupati yang mengatur agar Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser bisa menyalurkan zakat serta infaq melalui Baznas Kabupaten Paser," terang Bupati Fahmi.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pihak Baznas Kabupaten Paser juga bisa menambah lagi tim pengumpul Zakat untuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, sehingga dalam proses pengumpulan zakat dari para Muztahik bisa dilaksanakan dengan lebih cepat.
"kedepan kami berharap Baznas bisa menambah lagi jumlah tim pengumpul zakat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser," ujarnya.
Dalam hal pengelolaan zakat, ia mengaku akan menegaskan pada seluruh Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD). agar segera melakukan pendataan terhadap jumlah mustahik di Kabupaten Paser, sehingga dalam penyaluran Zakat bisa tetap terlaksana.
" Kedepan, tentu kami akan lakukan evaluasi dan menilai kembali terhadap apa yang telah dicapai Baznas," jelasnya.
Saat ini, dilingkungan Kabupaten Paser terdapat 36 unit pengumpulan zakat. Namun tidak seluruhnya aktif. Dengan demikian, Bupati Fahmi menegaskan agar bagi tim pengumppulan zakat untuk bisa ditambahkan. terutama tim pengumpulan zakat yang saat ini tidak aktif.
"Alhamdulillah saat ini sudah aktif 35 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dan masih ada 36 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang belum aktif," jelasnya.
Secara pribadi dr. Fahmi Fadli menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyaluran Zakat tersebut. Momen ini sebagai bentuk responsif dan aspiratif terhadap perkembangan pengelolaan zakat di Kabupaten Paser yang lebih efektif dan efisien.
Disisi lain Ketua Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Efendy. Menyampaikan, menurut IPPZ PUSKAS BAZNAS, potensi zakat Kabupaten Paser mencapai angka 687,042 Milyar. Pada Tahun 2023 total pengumpulan zakat, infak, dan Sedekah BAZNAS Kabupaten Paser sebesar Rp. 1.939.501.459 Milyar.