Berita:Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Diserahkan oleh TAPD kepada Tim Banggar DPRD

Siaran Pers

TANA PASER -  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si menyerahkan Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Dokumen Rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Tim Badan Anggaran ( Banggar) DPRD yang dalam hal ini diterima oleh Sekretaris  Tim Banggar DPRD M. Iskandar Zulkarnain di Ruang Rapat Penyembolum Kantor DPRD Kabupaten Paser, Jumat (26/7/2024).


Pada kesempatan tersebut Sekda Katsul Wijaya mengapresiasi karena Pemerintah Daerah bersama TAPD  melakukan penyerahan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Alhamdulillah pada hari ini sesuai dengan jadwal yang disampaikan Bamus ke pemerintah daerah dapat kita tepati terkait dengan penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 dan diterima oleh Sekretaris Banggar yang mana proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan 30 Juli 2024 dan akan dilakukan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Juli 2024”,ungkap Sekda Katsul Wijaya.


Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan terkait adanya penyesuaian pada perubahan  belanja daerah yang berasal dari pendapatan transfer dan berupa pemanfaatan Silpa Tahun Anggaran 2023.“Terkait dengan Silpa dan juga dengan perhitungan  dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang mana pendapatan ini akan dilakukan pembahasan yang nantinya ada beberapa belanja daerah yang harus dilakukan sesuai dengan penambahan dan juga akan melakukan penyesuaian di perubahan   terkait dengan kegiatan pergeseran anggaran yang telah dilakukan pada Bulan Mei lalu,”tambahnya. Dengan hasil penjadwalan yang telah disampaikan Banmus Sekda Katsul  Wijaya juga berharap kehadiran kepala perangkat daerah terkait  tidak diwakilkan,”harapannya seluruh tim TAPD dan kepala perangkat daerah terkait untuk bisa hadir dan tidak diwakilkan dan kami akan mengingatkan kembali kepada kepala perangkat daerah untuk menghadiri khususnya pada saat pembahasan pada tanggal 30 Juli 2024 nantinya”.tutup Sekda Katsul Wijaya.


Turut hadir mendampingi Sekda Katsul Wijaya dalam kegiatan tersebut,Asisten Administrasi Umum Murhariyanto,S.Sos,Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni,S.E, M.M, Kabag Administrasi Pembangunan Dr. Soraya, JA, S.E, M.Si. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 5.7892 detik dengan memori 2.78MB.