TANA PASER - Bupati Paser dr.Fahmi Fadli menandatangani Nota Kesepakatan Bersama DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Paser di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser,Rabu (14/08/2024).
Diketahui untuk Rancangan KUA dan PPAS, telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS yang disepakati bersama ini,nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025.
Hasil dari Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna dan ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD Hendra Wahyudi, ST selaku pimpinan rapat.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Paser dr.Fahmi Fadli ,Ketua DPRD Hendra Wahyudi,
ST, Wakil Ketua I Abdullah, Anggota DPRD Paser, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs.Katsul
Wijaya.M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten pada Sekretariat Kabupaten
Paser, Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Paser, para kabag pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Paser, pimpinan BUMD di Kabupaten Paser dan tamu undangan lainnya. (Prokopim)