TANA PASER- Sekertaris Daerah (Sekda) Drs.Katsul Wijaya.M.Si mewakili Bupati Paser hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2024 di Ballroom Hotel Bumi Pasir ,Selasa (10/09/2024).
Rakor GTRA ini mengusung tema “Penataan Aset Sumber Tora di Kabupaten Paser Melalui Reformasi Agraria”.
Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan oleh Sekda mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Untuk menjalankan instruksi tersebut maka telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang tidak lagi hanya menyusun perencanaan tapi harusmelakukan aksi nyata guna percepatan pelaksanaan reforma agrarian, dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang sekiranya pada saat pelaksanaan nantinya mudah dan melakukan antisipasi akan penerapan yang kemungkinan akan terjadi di masyarakat”,ungkap Sekda Katsul.
Sekda juga mengatakan dengan telah diperolehnya surat dari ATR/BPN tentang alih status HPL Transmigrasi menjadi APL maka ia mengingatkan agar Gugus Tugas Reforma Agraria melakukan pemetaan dan penataan agar dapat dipergunakan oleh masyarakat.
“Ini berarti PR dan tugas selanjutnya saudara-saudara sekalian yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria melakukan pemetaan dan penataan sehingga lahan-lahan yang memang merupakan hak masyarakat serta tidak masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria dapat dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan tanpa mengkhawatirkan akan timbul permasalahan di kemudian hari”,tegas Katsul Wijaya.
Selanjutnya Sekda juga mengapresiasi dan mengajak kepada semua yang terlibat dalam gugus tugas ini untuk melaksanakan dan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh,Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan reforma agraria ini dapat memberikan nilai manfaat dan nilai tambah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.
Hadir pada Rapat koordinsi Sekertaris Daerah Drs.Katsul Wijaya.M,Si.,Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dr. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., Analisis Kebijakan Ahli Muda Pada Disnakertrans Provinsi Kaltim Aroyono Dharma Putra, S.Hut,MP., Plt.Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Paser Instanto Nurhidayat ,S.H, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser,Camat Tanah Grogot, dan Beberapa Kepala Desa. (Prokopim)