TANA PASER - Bupati Paser dr.Fahmi Fadli menyampaikan Pendapat Akhir
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser. Penyampaian pendapat Akhir
Bupati dilakukan pada saat Rapat Paripurna di Ruang Baling Seleloui DPRD Kabupaten
Paser, Rabu (14/08/2024).
Pada kesempatan tersebut melaui pidatonya Bupati memberikan
apresiasi dan penghargaan serta ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan
Pembentukan Perda DPRD, Komisi- Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Paser.
“Melalui sidang paripurna ini Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi- Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Paser”,ungkap Bupati Fahmi.
Ia menyebutkan terdapat 7 Buah Raperda yang disepakati ,3 (Tiga) Raperda merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Paser diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ,dan juga terdapat 4 (Empat) Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Paser diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.