LONG IKIS -Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si mewakili Bupati Paser melantik 4 (empat) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (DPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Kecamatan Long Ikis. Kamis, (25/07/2024).
Empat anggota BPD PAW berasal dari empat desa yaitu: Halimah, dari Desa Brewe Kecamatan Long Ikis, Puput Indriani, dari Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis, Mesra dari Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, dan Asnawi, dari Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong. Keempat anggota BPD PAW ini akan menjabat hingga periode 2026 mendatang.
Melalui sambutan Bupati Paser yang dibacakannya Romif mengucapkan selamat kepada anggota BPD PAW yang dilantik, "atas nama Pemerintah Kabupaten Paser dan masyarakat, Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota BPD sebelumnya atas kerja samanya selama mengemban tugas. Dan selamat kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2020-2026 yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik pada hari ini, diantaranya Desa Damit, Desa Brewe, Desa Jemparing, dan Desa Suweto. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan ditunggu kerja nyatanya", ungkap Romif.