Berita:139 Kades dan 731 BPD Diperpanjang Masa Jabatan

Siaran Pers

TANA PASER – Sebanyak 139 Kepala Desa dan 731 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Paser dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di GOR Tapis, Kamis (01/08/2024).


Pengukuhan Kepala Desa dan BPD sesuai dengan adalah implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah Tugas Pokok dan Fungsi para Kepala Desa maupun BPD. Begitu pula gaji dan anggaran.



Pada kesempatan tersebut Bupati melalui sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan,” Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima Surat Keputusan dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan,” kata Bupati. “Semoga dengan kegiatan ini, saudara Kepala Desa menjadikannya sebagai keberlanjutan pengabdian kepada daerah dan masyarakat Paser, juga kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. Cita-cita Paser MAS akan saudara wujudkan dalam waktu yang lebih lama, dan tentu saja akan membawa dampak yang lebih baik,” tambahnya.


Selain itu dalam sambutannya Bupati juga meminta kepada kepala desa dan anggota BPD untuk membrerikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” Saudara dalam pemerintahan adalah satu kesatuan, yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan. Oleh karenanya, saudara harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien. Juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat,” jelas Bupati.


Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa Secara teori, penambahan masa jabatan berarti memberikan kesempatan kepada perangkat pemerintahan desa bersama masyarakat untuk dapat mewujudkan mimpi, visi-misi serta cita-cita desa. Dijelaskan pula dalam Sambutan Bupati ada beberapa hal yang perlu penanganan khusus seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting, tetap menjadi isu utama yang harus dituntaskan. Seiring dengan itu, ada peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang sudah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir.

“Gunakan anggaran baik Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Desa atau DD maupun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dengan bijak, transparan, akuntabel, menunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.


Pada saat yang sama Bupati berpesan untuk melibatkan Tim Penggerak PKK dalam kegiatan di desa seperti pemberdayaan posyandu, pemanfaatan pekarangan, atau intervensi pengukuran dan penimbangan balita. Dan Ia juga meminta agar para Kades  segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes.

Diakhir sambutannya Bupati mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya gotong royong di desa. “Mari kita tumbuhkan dan tingkatkan serta lestarikan semangat gotong-royong di desa sebagai budaya asli bangsa Indonesia. Tingkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sehingga ada rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan di desa,” tutupnya. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.7115 detik dengan memori 9.73MB.