Berita:Tahun 2024, 47 Desa Di Paser Jadi Lokus Stunting

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser semaki gencar melaksanakan program kegiatan guna mengatasi permasalah stunting di Kabupaten Paser. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2024, Selasa (26/3/2024) di Hotel Kryad Sadurengas.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 Data stunting Kabupaten Paser adalah 24,9 persen. Pada tahun 2023 ini pemerintah menggunakan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dan baru mendapatkan data tingkat Provinsi dimana prevalensi stunting Kalimantan Timur sebesar 22,9 persen.


"Kami berharap stunting di Kabupaten Paser dapat terus menurun, perlu diketahui bersama bahwa permasalahan stunting bukan semata persoalan tinggi badan, namun yang lebih buruk adalah dampaknya terhadap kualitas hidup individu akibat munculnya penyakit kronis dan ketertinggalan dalam kecerdasan, sehingga hal tersebut bisa mempengaruhi badan dan otak anak," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwanadi dalam sambutan Bupati yang dibacakannya.


Disampaikan, Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan 20 Lokus stunting. Untuk ditahun 2024 saat ini, Pemerintah kabupaten Paser telah menetapkan 47 Desa sebagai Lokus stunting.

"Perlu upaya ekstra bagi kita semua, mengingat target prevalensi stunting nasional di tahun 2024 adalah 14%," ungkapnya.

Upaya bersama yang dimaksudkan, tidak hanya ditujukan pada perangkat daerah, namun juga membutuhkan peran aktif seluruh perangkat daerah melalui kebijakan masing-masing atau bahkan menjadi Bapak Asuh Stunting.


"Kami Apresiasi dan terima kasih kepada Komandan Kodim 0904/Psr dan Ketua Baznas Paser yang telah menjadi bapak asuh stunting di Kabupaten Paser," jelasnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha di Kabupaten Paser. Seperti, PT. Kideco jaya Agung, PT. Petrosea, PT. Pama, PT. Multi Jayantara. Ia mengatakan, setiap sektor diharapkan mampu menerpakan program yang mendukung Lokus Stunting Pemerintah Kabupaten Paser.

"Kami harap seluruhnya memiliki program yang bisa mendukung lokus penanganan stunting di Kabupaten Paser, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan," pungkasnya. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.2458 detik dengan memori 6.98MB.