Berita:30 Anggota DPRD Kabupaten Paser Periode 2024-2029 Dilantik

Siaran Pers

TANA PASER -30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, diambil sumpah dan janji jabatannya di ruang Rapat Baling Seleloi. Senin, (19/08/2024).


Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri pengambilan sumpah dan janji jabatan DPRD Kabupaten Paser. Dari 30 orang yang diambil sumpah dan janji jabatannya 1 orang yang berhalangan hadir. Hal ini dikarenakan orang tua yang bersangkutan meninggal dunia.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Periode 2019-2024, H. Hendra Wahyudi, S.T menyampaikan permohonan maafnya "kami ucapkan permohonan maaf, kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon di maafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih." ungkap Hendra Wahyudi.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli saat membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DRPD terpilih. "Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini," ungkap Bupati Fahmi.


Selain itu, disampaikan pula bahwa, anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik namun, meskipun demikian para anggota DPRD terpilih tidak boleh mengedepankan kepentingan pribadi ataupun kelompoknya harus mengedepankan kepentingan umum dalam bertugas. Kemudian Bupati Fahmi menegaskan kembali terkait fungsi dari DPRD yaitu; Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu, anggota DPRD memiliki hak berupa hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang disertai rekomendasi penyelesaian.


Bupati Fahmi juga menyampaikan keberagaman anggota yang baru terpilih, "Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowled