Berita:Program PTSL Ringankan Masyarakat di Paser, Pemkab Paser Gratiskan PPhTB Pengurusan Sertifikat PTS

Siaran Pers

TANA PASER- Dengan Adanya program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Paser tepatnya di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Camat Kuaro mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Paser bersama dengan BPN/ATR Kabupaten Paser yang telah menyerah sertifikat PTSL kepada Warga yang berada di Kecamatan Kuaro. 

"Ahamdulillah hari ini adalah program penyerahan sertifikat tanah yang merupakanProgram PTSL tahun 2023 yang diserahkan secara resmi pada hari ini oleh kepala kantor pertanahan tanah grogot dan Bupati Paser yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Kesra Pemkab Paser," Kata Camat Kuaro Finandar Astaman S.STP, Senin (22/4/2024). 


Finandar melanjutkan, pada penyerahan sertifikat PTSL yang berada di Kecamatan Kuaro ini diantaranya lahan rumah ibadah Gereja, kemudian ada juga fasilitas umum yaitu berupa pemakaman. Jadi biasanya banyak pengajuan sertifikat PTSL ini hanya berupa fasilitas milik pribadi saja, namun di Kecamatan kuaro khususnya Desa rangan terdapat 2 Sertifikat berupa lahan pemakaman dan gereja.

Penyerahan sertifikat ini dalam rangka melindungi aset-aset dari pemerintah Desa dan juga rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum berupa sertifikat yang diberikan kepada gereja dan pemakaman, tidak ada lagi sengketa di kemudian hari. Permasalahan pertanahan khususnya fasilitas-fasilitas umum ini bisa terjaga dengan baik dan ini juga sudah didukung oleh Pemkab Paser.

"Dukungan dari Pemkab Paser dalam hal ini Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menggratiskan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) bagi masyarakat yang mengengajukan sertifikat PTSL. Kami rasa di Kaltim hanya Paser yang melaksanakan program gratis PPhTB,"katanya.

Program gratis PPhTB ini kata Finandar sangat membantu, baik itu, Pemerintah Desa serta masyarakat di Paser sehingga apa apa yang disosialisasikan pemerintah desa sangat disambut antusias oleh masyarakat karena beban PPhtB itu cukup besar, kalau misalnya tidak digratiskan. 

"Ada Perbup yang dibuat oleh pak Bupati Paser untuk menggratiskan PPhTB, sehingga dari pembuatan sertifikat ptsl ini gratis untuk seluruh yang ada di Kabupaten Paser, " jelasnya. 

Dijelaskan sesuai dengan data yang diberikan pada saat Rapat koordinasi (Rakor) belum lama ini, Kecamatan Kuaro mendapatkan jatah 2 Desa yang dapat pengajuan sertifikat PTSL yakni Desa Keluang Paser Jaya (KPJ) dan Desa Kelempang Sari. Namun pada saat rakor pihaknya juga mengatakan masih banyak aset aset pemerintah Desa yang belum di sertifikat diharapkan bisa difasilitasi oleh Pemkab Paser agar aset aset desa ini memiliki sertifikat. 

" Banyak aset desa yang belum bersertifikat namun tidak masuk dalam program kawasan PTSL. hanya 2 Desa pada tahun ini yang masuk dalam program PTSL, kami harap aset- aset Desa yang belum bersertifikat ini bisa diakomodir dengan program yang lain hal ini dilakukan untuk melindungi aset-aset pemerintah Desa, "jelasnya. 

Sementara itu Kepala Desa Rangan, Sabri sangat bersyukur adanya program PTSL ini, pasalnya masyarakat sangat antusias dan mendukung dan bersyukur atas kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat Desa saat ini bisa memiliki sertifikat yang mana pemanfaatan sertifikat tersebut untuk mereka investasi untuk mereka menjaminkan hari tua dan lain lainnya. 

"Jadi dalam hal ini saya selaku kepala desa memohon lebih bisa disupport lagi ke depan. Bagaimana penataan tentang tata ruang yang ada di Desa. Terima kasih banyak Pemkab Paser yang telah bersinergi dengan BPN/ATR dalam program PTSL ini, karena sangat membantu masyarakat di Desa, " Kata Sabri. 


Ia berharap dengan sinergitas yang baik ini, Insya allah ke depan Pemkab Paser selalu bersinergi menuju Paser MAS,yang mana peningkatannya sangat signifikan. 

"Dalam periode periode selanjutnya. Kami dari pemerintah desa selalu berharap dan dukungannya untuk yang lebih baik lagi kedepan, " harapnya.

Sementara itu Pendeta Jhony yang merupakan

 salah satu penerima Sertifikat PTSL untuk rumah ibadah Gereja mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa terutama Pemkab Paser dalam hal ini Bupati Paser yang telah melaksanakan program PTSL ini. 


" Saya mewakili organisasi gereja mengucapkan terimakasih kepada Pemdes, Pemerintah Kecamatan serta Pemkab Paser yaitu Pak Bupati Paser ini merupakan program yang sangat luar biasa sehingga kami memiliki hak kepemilikan atas lahan rumah ibadah kami,"Pendeta Jhony menambahkan dalam proses pengurusan program PTSL ini tidak ada kendala sama sekali yang dialami semua sangat difasilitasi oleh Pemdes, Pemerintah Kecamatan serta Pemkab Paser. PPhtB pun juga digratiskan oleh Pemkab Paser. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.5766 detik dengan memori 3.44MB.