TANA PASER - Sabtu 3 Februari 2024 menjadi hari bersejarah bagi PMI Kabupaten Paser. Muhammad Yatiman bersama 14 pengurus PMI yang berpengalaman di bidang masing-masing dilantik untuk masa bakti 2024-2029. Sesuai undang - undang nomor satu tahun 2018 tentang Kepalangmerahan PMI memiliki tugas antara lain; memberikan bantuan kepada korban konflik, memberikan pelayanan darah, melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi Kepalangmerahan, membantu penanganan musibah atau bencana, membantu pelayanan kesehatan dan sosial, dan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah.
Seirama dengan aturan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dalam amanat pelantikan yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si menyampaikan eksistensi PMI perlu disupport, “eksistensi PMI perlu di support sebab merupakan penunjang yang sangat vital bagi masyarakat," kata Romif. Bukti nyata perhatian Pemerintah kepada PMI adalah memberikan satu unit ambulans sebagai fasilitas bagi PMI dalam menjalankan tugas.“Kami harap dengan fasilitas yang memadai PMI dapat bekerja dengan lebih optimal dalam melayani masyarakat”, ungkap Romif.