Berita:Pemkab Paser Bagikan Ratusan Sertifikat PTSL di Desa Rangan.

Siaran Pers

TANA PASER- Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor : 10/500.PH.03.01/IV/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, Pemkab Paser menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat secara simbolis bagi masyarakat yang berada di Desa Rangan, Kecamatan Tanah Kuaro, Senin (22/4/2024).


Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Adat Paser Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes)  Ir. Romif Irwinandi, M.Si mewakili Bupati Paser,

Sebelum membacakan Sambutan Bupati, Asisten  Pemkes menyampaikan permohonan maaf Bupati Paser tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, kemudian Romif mengatakan salah satu yang sering menjadi polemik bahkan menimbulkan konflik antar masyarakat, dengan pemerintah adalah sengketa tanah dan mirisnya jika konflik yang terjadi antar saudara maupun tetangga. "Masing-masing memiliki argumen bahwa surat yang dimiliki adalah sah dan akhirnya berujung ke jalur hukum yang akan menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya," jelasnya.


Dengan adanya program yang dihadirkan ini lanjut Romif, membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah. Di Desa Rangan sebanyak 523 sertifikat sudah selesai dengan realisasi tahun 2023 secara keseluruhan sebanyak 5.661 bidang yang akan diserahkan secara bertahap. Sedangkan untuk di tahun ini berbagai program juga akan dijalankan, diantaranya               Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dengan target 20 ribu bidang. Redistribusi Tanah yang direncanakan berlokasi di desa Muara Lambakan, Pasir Mayang dan Pondong Baru,?Penatausahaan Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Jone,              Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) PT. BIS (Borneo Indo Subur) di desa Long Gelang, Tiwei dan Blimbing, Kecamatan Long Ikis menjadi potensi kegiatan Reforma Agraria serta yang patut  diapresiasi lagi bahwa kegiatan Akses Reforma Agraria ini juga dapat mendorong Pelaku UMKM di Kabupaten Paser yang bermuara pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

"Atas nama masyarakat dan Pemkab Paser, Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Paser yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan agraria. Semoga kita dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera,," kata Romif.

Pemkab Paser sangat berharap semua sebagai pemilik tanah atau lahan serta bangunan di Paser memiliki sertifikat. Dengan memiliki sertifikat banyak manfaat yang dirasakan dan tidak hanya bagi diri sendiri, namun untuk generasi berikutnya.

"Sekarang kita sudah merasakan banyak kemudahan dalam kepengurusan surat tanah. Untuk itu, saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Paser, khususnya Desa Rangan agar dapat segera mengurus surat tanahnya ke pertanahan. Jangan takut atau malas untuk berurusan dengan pihak pertanahan," tandasnya.

Romif menambahkan, begitupun dengan para aparat mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan agar memberikan pelayanan prima, efektif dan efisien kepada masyarakat. Jangan mempersulit yang mudah, namun juga tidak mempermudah jika terdapat masalah, karena akar dari kepengurusan ini dari bawah.

"Tetap melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, namun jangan sampai menyita waktu. Selalu berkoordinasi dengan pihak pertanahan agar semua berjalan lancar dan dapat meringankan pekerjaan kita bersama, "pungkasnya.


Turut hadir Camat Kuaro Finandar Astaman S.STP, Plt Kepala BPN/ATR Kabupaten Paser Istanto Nurhidayat, Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, Kepala Desa Rangan Sabri serta perwakilan warga yang menerima sertifikasi PTSL (Prokopim)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.5647 detik dengan memori 7.59MB.