TANA PASER- Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor : 10/500.PH.03.01/IV/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, Pemkab Paser menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat secara simbolis bagi masyarakat yang berada di Desa Rangan, Kecamatan Tanah Kuaro, Senin (22/4/2024).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Adat Paser Desa Rangan,
Kecamatan Kuaro, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
(Pemkes) Ir. Romif Irwinandi, M.Si
mewakili Bupati Paser,
Sebelum membacakan Sambutan Bupati, Asisten Pemkes menyampaikan permohonan maaf Bupati Paser tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, kemudian Romif mengatakan salah satu yang sering menjadi polemik bahkan menimbulkan konflik antar masyarakat, dengan pemerintah adalah sengketa tanah dan mirisnya jika konflik yang terjadi antar saudara maupun tetangga. "Masing-masing memiliki argumen bahwa surat yang dimiliki adalah sah dan akhirnya berujung ke jalur hukum yang akan menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya," jelasnya.