Berita:Paser Raih Merdeka Award 2023 Program Inovatif Pendampingan UMKM

Siaran Pers

Tana Paser - Kabupaten Paser meraih Merdeka Award 2023 Program Inovatif Pendampingan UMKM yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki beberapa waktu lalu di Jakarta. Penghargaan tersebut diterima oleh Kadis Perindagkop Yusuf S.P, M.P mewakili Bupati Paser. Dan pada kesempatan ini Kadis Perindagkop Yusuf S.P, M.P didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, S.sos, M.Si menyerahkan Merdeka Award 2023 Program Inovatif Pendampingan UMKM kepada Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli di ruang Bupati, Selasa (5/9/2023). "Prestasi yang diraih ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Paser," kata Bupati. Penghargaan tersebut adalah penghargaan yang kesekian kalinya diterima Kabupaten Paser di masa kepemimpinan Bupati Fahmi.

Sebagai informasi Merdeka Award adalah inspirasi Indonesia, ajang pemberian penghargaan kepada tokoh inspiratif, lokal informal leader, figur organisasi non - government, serta entitas Pemerintahan di pusat dan di daerah atas percepatan pembangunan fisik dan kemanusiaan Indonesia melalui gebrakan inovatif, kreatif, inspiratif, dan tepat guna serta tepat sasaran.

Beberapa program yang dilaksanakan UMKM di Paser yaitu Program Pemodalan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan pelaku UKM bisa dapat melakukan peminjaman hingga Rp 4 miliar kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pengajuan peminjaman dilakukan secara daring (online) dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Program kedua yaitu Program Promosi UMKM dengan melakukan Festival Ekonomi Kreatif. Pada Festival ekonomi kreatif (Ekraf) diisi berbagai kegiatan seperti  pameran Ekraf, festival kuliner, karnaval batik, seni pertunjukan, musik kreatif dan tarian kreasi. Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Paser dalam membangkitkan ekonomi pasca pandemi, sekaligus memunculkan potensi ekraf Kabupaten Paser. 

Program ketiga dari UMKM yaitu Pendampingan UMKM. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui Bimtek UMKM Pangan Lokal Pada Lokus Stunting. Peserta dalam kegiatan ini merupakan pelaku UMKM pangan olahan yang ada di Paser, dengan pelatihan ini, pelaku UMKM pangan lokal dibina agar mampu meningkatkan daya saing terhadap produk yang dihasilkan. Kegiatan pendampingan kedua yaitu melalui UMKM Naik Kelas. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Paser, termasuk dalam hal izin dan pemasaran produk, jadi kedepannya UMKM bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil. Kegiatan pendampingan ketiga adalah Pelatihan Wira Usaha Mandiri UMKM. Kegiatan pelatihan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap visi Paser MAS, yaitu Maju dalam makna  meningkatkan dan menggandakan nilai dari potensi yang telah dimiliki agar mampu berhasil guna serta berdaya saing. 

Program  Keempat adalah Digitalisasi UMKM dengan Aplikasi UMKM Taka, melalui aplikasi ini, calon pembeli bisa mengetahui jenis-jenis produk yang dijual. Jika cocok, calon pembeli bisa langsung bertransaksi secara online dengan penjualnya.

Program Digitalisasi lainnya yaitu menggunakan Aplikasi SIPD P3DN. Ini merupakan komitmen Pemkab Paser dalam menyukseskan P3DN terhadap semua proses pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri termasuk diantaranya pengusaha lokal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Program kelima adalah Kemudahan Izin Usaha dan Pajak UMKM, Perizinan UMKM di Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Paser mendelegasikan kewenangan mengurus perizinan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM kepada kecamatan agar prosesnya lebih mudah dan cepat. Payung hukumnya adalah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015. Perbup tersebut mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM, jadi proses perizinan tidak harus ke kabupaten lagi, tetapi cukup di kecamatan. Proses pengurusan izin usaha tersebut bisa selesai dalam satu hari, seperti Izin Legalitas Usaha Pedagang Kaki Lima ( PKL). (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.0848 detik dengan memori 0.7MB.