TANA PASER - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser menggelar Bimbingan Teknis di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (16/7/2024).
Bimbingan Teknis ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan pengurus DPD /DPC Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten paser sebagaimana Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2019 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri No 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Bimbingan Teknis ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs.Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser. Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan oleh Sekda dikatakan melalui Bimtek dapat menjalin komunikasi sinergitas, hubungan yang harmonis dan kontribusi dalam pembangunan, “semoga pertemuan ini menjadi momentum bagi langkah kita kedepan untuk menjalin hubungan yang harmonis, saling berkomunikasi dan bersinergi serta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Paser”, terang Sekda.
Sekda Katsul juga mengatakan terkait dengan partai politik dalam upaya
melaksanakan pembinaan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 bahwa Partai politik menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Bantuan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat”,ungkap Sekda.
Ia juga berharap Hal ini dapat menjadi salah satu bentuk upaya dalam
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien Melalui
Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif Dan Transparan sebagaimana Misi
Kedua Paser MAS.
“Saya minta kepada seluruh Parpol agar menjadi pemersatu dalam tatanan
masyarakat dalam menyukseskan Pilkada November mendatang. Semoga pesta
demokrasi di Kabupaten Paser senantiasa aman, tertib, dan damai”,imbuhnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Seketaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si, anggota DPRD Kabupaten Paser
H.Lamaludin, Narasumber dari dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Perwakilan Kalimantan Timur Eka Rahadianto, Seketaris Kesbangpol Hatimah, S.Sos, M.Si, dan Para Ketua dan Pengurus
DPD/DPC Partai Politik yang mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten
Paser.(Prokopim)