Tana Paser – Berdasarkan hasil pembahasan Rapat
Kerja Tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah, terhadap Dokumen LKPJ Bupati
Paser Tahun 2021 menghasilkan 12 rekomendasi.
12 rekomendasi ini disampaikan saat digelar rapat
paripurna DPRD Kabupaten Paser, senin (25/04/22) di ruang rapat Baling Seleloi
DPRD Kabupaten Paser dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.
Rekomendasi tersebut diungkapkan Anggota DPRD Eva
Sanjaya yaitu masih belum selarasnya Indikator dan Target
Kinerja Program antara dokumen LKPJ Bupati Paser TA. 2021 dengan dokumen RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021–2026. Untuk itu DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk segera melakukan sinkronisasi.
“Kami
minta Pemerintah Daerah melalui Tim Penyusun LKPJ Bupati Paser agar target dan realisasi kinerja pada dokumen LKPJ Bupati Paser TA. 2021 dengan target dan
realisasi kinerja yang disampaikan oleh beberapa perangkat daerah, agar kedepannya lebih cermat dan lebih teliti dalam melakukan penyusunan dokumen tersebut, sehingga sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser Dokumen LKPj Bupati Paser benar-benar tepat dan selaras antara data target dan
capaian kinerja OPD dengan data yang diolah oleh Tim penyusun Dokumen LKPj”, harapnya.
Kemudian
yang ketiga, memperhatikan
Target Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 sebesar Rp. 165.495.630.000,-dimana realisasi capaiannnya sebesarRp.
270.145.145.588,91 atau 163,23%. Jika dibandingkan dengan Capaian Kinerja PAD Tahun sebelumnya sebesar Rp. 173.281.262.390,79 maka seharusnya dalam menetapkan target Kinerja
PAD Tahun 2021 lebih tinggi dari Capaian Kinerja Tahun sebelumnya. Dengan data tersebut diatas maka Capaian Kinerja PAD tahun 2021 belum dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, sekalipun persentase capaiannya melebihi 100%.
“Terkait
PAD, adanya potensi-potensi pendapatan pajak daerah yang belum dimaksimalkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Reklame, DPRD kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal, sehingga dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah”, ujar Eva.
Rendahnya
target pendapatan dari Pajak Sarang Buruk Walet dari tahun ke tahun pun mendapat
perhatian DPRD
Kabupaten Paser. “Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2012 tentang izin Usaha Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet”, tandasnya.
“Kami
juga meminta Pemda dapat mengkaji kembali Perda terkait Pajak Daerah. Sebaiknya
jumlah pajak yang ditetapkan dapat lebih proporsional dan memenuhi
rasa keadilan”, ujarnya. Pasalnya, terungkap bahwa jumlah pungutan pajak warung dan rumah makan yang nilainya sama dengan pajak restoran.
Kemudian
pada rekomendasi ketujuh, masih ditemukannya kembali sisa dana yang sangat besar pada Belanja Pegawai di beberapa Perangkat Daerah. DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah melalui kepala perangkat daerah untuk benar-benar mencermati dan menghitung kebutuhan belanja pegawai, sehingga kedepan tidak terjadi lagi Sisa Anggaran yang sangat besar pada pos belanja ini.
Pemberian
dana hibah melalui Dinas Pendidikan juga mendapat
perhatian. “Pemerintah
Daerah agar teliti
dan cermat dalam mengakomodir sekolah-sekolah yang layak
dan pantas untuk mendapatkan dana hibah”, ujarnya
Kemudian
terkait vidoetron yang tidak berfungsi, permasalahan tata kelola pasar dan keluhan
masyarakat terhadap pelayanan tenaga medis pun mendapat perhatian. Dan terakhir,
terkait Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Paser Tahun 2021 dirasakan belum optimal diminta agar
dievaluasi sehingga tahun 2022 dapat maksimal penyerapan anggaran, dan meningkatkan kualitas pekerjaan. (HUMAS)