Tana Paser - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menerima secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) Tahun 2023 di ruang kerjanya.Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim dari Badan Pendapatan Daerah yang disaksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour Muhammad, Rabu (26/4/23).
Selain Bupati Paser, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya juga menerima SPPT PBB-P2 dari petugas pajak. Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Suwito.
Sesuai dengan target Pendapatan Asli Daerah, salah satunya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) dengan pembayaran sesuai dengan SPT Tahun 2023. Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui Seketaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis dengan harapan nantinya akan diteruskan dan dilanjutkan oleh Tim dari Pendapatan Daerah ke 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Paser untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak melalui para Camat, para Lurah para kepala Desa, para Kasubag Umum serta pejabat yang memberikan Pelayanan Administrasi Umum. Bupati Fahmi juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat untuk mendaftarkan obyek pajaknya jika obyek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan belum didaftarkan, selain itu Bupati juga menginstruksikan bagi wajib pajak agar segera membayarkan PBB- P2 untuk masa pajak 2023. Instruksi lainnya dari Bupati yaitu agar Kasubag Umum dan Jabatan lainnya yang memiliki tugas Pelayanan Administrasi Umum untuk menghimpun dan merekap bukti pembayaran PBB - P2 Tahun 2023 untuk selanjutnya disampaikan ke Bapenda.
"Semoga terkait dengan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan dapat terealisasikan Tahun 2023 atau dengan kata lain dapat mengalami peningkatan dari sektor PBB -P2, " kata Sekda. (Prokopim).