Berita:Bupati Ajak Camat dan Kades Tingkatkan Penerimaan PBB-P2

Siaran Pers

BALIKPAPAN - Bupati Paser Fahmi Fadli menghadiri agenda sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu, (21/2/24).


Seluruh camat, lurah, dan kepala desa (Kades) di Paser hadir dalam kegiatan ini. Hadir juga dari Direktur Pendapatan Daerah/Plh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri DR.Hendriwan melalui zoom, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah  Ni Putu Myari Artha. Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour Muhamad turut mendampingi Bupati Fahmi dalam kegiatan ini. 


Acara ini bertema sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di lingkungan Pemkab Paser. Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah. 


"Mari semua pihak untuk terus berupaya 

meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Bupati Fahmi. 

Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila paratur Pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. 

Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Aparatur Pemerintah dan masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajaknya pada tahun 2023.


Bupati Fahmi meyakinan besar bahwa Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser masih dapat meningkat di tahun-tahun 

mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan 

upaya peningkatan. Peran ini tidak hanya di Bapenda, tapi juga para camat, lurah, dan kades. 

Upaya peningkatan PAD yang ilakukan oleh Pemkab Paser melalui Bapenda dalam meningkatkan PAD yaitu memberikan berbagai kemudahan fasilitas pembayaran. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara online melaui DG Bankaltimtara, Isaku, Tokopedia, PT. Pos 

Indonesia, gopay dan Indomaret. Selain ituPendaftaran pajak dearah secara online dapat diakses melalui aplikasi SIMPADATAKA.

"Pemkab Paser juga menyediakan saluran pengaduan pelayanan pajak melalui berbagai Nomor Call Center," kata Bupati. 


Di momen ini, Bupati Fahmi juga memberikan piagam penghargaan kepada 20 desa di Paser, di mana telah realisasi 100 persen penerimaan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 lalu. Pada 2024, Bapenda Paser menargetkan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 6,2 miliar dengan jumlah SPPT 99.087 lembar. (Prokopim).

Video terkait:


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.2357 detik dengan memori 12.27MB.