TANA PASER – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 naik dari Tahun 2024. Kesepakatan ini diperoleh pada rapat yang berlangsung di ruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rabu (11/12/24).
Rapat ini dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi dan unsur pemerintah. Menurut Kepala Disnakertrans Rizky Noviar, kenaikan UMSK sektor perkebunan Sawit sebesar Rp. 44.434,47 atau 1,24 persen menjadi Rp. 3.636.000, dan sektor pertambangan sebesar Rp. 136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp. 3.728.045,02.
“Selanjutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Paser akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Paser paling lambat 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” kata Rizky Noviar.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6.5 persen Tahun 2025.
“Dengan demikian, UMK Kabupaten Paser yang pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.219.203,53, naik menjadi Rp. 3.591.565,53 pada tahun 2025,” kata Rizky didampingi Kepala Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja M Hafidz Sahid SP MP. (Prokopim)