Berita:Tanggapan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Siaran Pers

TANA PASER - Usai usulan Raperda dari Pemkab Paser,  DPRD Kabupaten Paser mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser. Rabu, (05/03/2025). Wakil Bupati Paser, H. Ihkwan Antasari, S.Sos yang mewakili Bupati Paser, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Paser dalam mengajukan 3  (tiga) Raperda tersebut. "Pemerintah Kabupaten Paser menyambut baik usulan Raperda Inisiatif DPRD dan berharap dapat segera dibahas dan disetujui bersama,"terang Wabup Ikhwan.


 Adapun Raperda Inisiatif DPRD yaitu; Pertama, Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser. Raperda ini diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi pertumbuhan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Raperda ini diajukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam merumuskan pengaturan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Paser. Raperda ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Paser.

Ketiga, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda ini diajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan beberapa materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Paser.


Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser diharapkan dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.9092 detik dengan memori 1.98MB.