Berita:Staf Ahli Pemerintahan Hukum Dan Politik Hadiri Silaturahmi Dan Serah Terima Berita Acara Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023

Siaran Pers

Tana Paser – Staf Ahli Bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik, Ir. H. Amiruddin Achmad mewakili Bupati Paser menghadiri acara silahturahmi dan Serah terima berita Acara Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di Command Center Diskominfostaper Paser,  Kamis (26/10/23).



 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan dana bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan diberikan secara proporsional. “Bantuan tersebut dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik”, kata Amiruddin ketika membacakan sambutan Bupati.


Dalam kesempatan tersebut Amiruddin Achmad juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser telah menyerahkan bantuan keuangan kepada Parpol yang mengisi kursi di DPRD Kabupaten Paser yang hari ini ditandai dengan dilaksanakannya serah terima berita acara bantuan keuangan Tahun 2023.Melalui sambutan Bupati dikatakan bahwa Pemerintah berpesan kepada semua parpol yang menerima bantuan keuangan agar dapat menggunakannya sesuai perencanaan dan yang terpenting sesuai petunjuk dan pedoman peraturan perundang-undangan sehingga tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari.

“Selain menggunakan sebaik mungkin, parpol juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, sehingga bantuan keuangan tahun selanjutnya dapat diserahkan tepat waktu dan parpol dapat melaksanakan program kerja dengan efektif”, jelas Amiruddin saat membacakan sambutan Bupati Paser .

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Paser, Nonding, S.Sos, MM dan para pengurus DPD/DPC Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Paser. yaitu DPC PKB, DPC Gerindra, DPC PDIP, DPC Golkar, DPC Nasdem, DPC PKS, DPC PPP, DPC PAN, DPC Demokrat, DPC PBB, Total bantuan sebesar Rp. 716.905.074. Terdapat 1 parpol yang belum mengajukan bantuan yaitu DPD Partai Beringin Raya. (Prokopim)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 5.7595 detik dengan memori 2.19MB.