Berita:Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis, Bupati Apresiasi Pertanahan Kabupaten Paser Dalam Pelaksanaan Program PTSL 2024

Siaran Pers

TANA PASER - Sehubungan telah selesainya kegiatan pensertifikatan tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024,  Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melakukan Penyerahan Sertifikat secara simbolis di Ruang Rapat Sadurengas ,Senin (10/02/2024).

Melalui kesempatan tersebut, dalam sambutannya, Bupati Paser menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser atas upaya mereka dalam melaksanakan program PTSL Tahun 2024, program ini mencakup 35 desa di 7 kecamatan dengan target sebanyak 10.120 bidang tanah.

“Alhamdulillah, tahun ini PTSL berhasil mendaftarkan sertifikat baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat. Di antaranya, aset Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama sebanyak 1 bidang, aset Provinsi Kalimantan Timur 1 bidang, aset Pemerintah Kabupaten Paser 406 bidang, serta aset Pemerintah Desa sebanyak 163 bidang,” terang Bupati Paser.

Selain itu, Program Redistribusi Tanah juga mencakup pensertifikatan tanah masyarakat eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Indo Subur (BIS) sebanyak 1.351 sertifikat di 5 desa Kecamatan Long Ikis, yakni Desa Olung, Belimbing, Tiwei, Long Gelang, dan Kayungo.


Pada saat yang sama, Bupati Fahmi menjelaskan perjalanan panjang dalam menangani status lahan di Kecamatan Tanah Grogot. Sejak tahun 2021, berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi lahan yang sempat terhambat, melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), akhirnya pada 29 Juli 2024, lahan seluas 516,91 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi berhasil diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Bupati juga mengajak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat pelaksanaan usulan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) terhadap tanah eks HPL Jone yang telah dilepas oleh Kementerian Transmigrasi. Hal ini sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) yang kini bertransformasi menjadi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).


Setelah memberikan sambutan, Bupati Paser melakukan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada para penerima Pertama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Bpk. Rusmadi, S.HI (Sertifikat Hak Pakai untuk Kantor KUA Desa Muser), kedua Kepala KPHP Kandilo Provinsi Kalimantan Timur (Sertifikat Hak Pakai untuk Kantor KPHP Kandilo di Kelurahan Tanah Grogot), Ketiga Kepala Desa Laburan (Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Futsal Desa Laburan), keempat Perwakilan Masyarakat, Suparno (Desa Kayungo) (Sertifikat Hak Milik atas nama Suparno), Kelima Masyarakat penerima program PTSL, Laili (Desa Senaken) (Sertifikat Hak Milik atas nama Laili) dan terakhir Bupati Paser menerima Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Paser yang diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 7.5457 detik dengan memori 2.92MB.