Berita:Sekda Minta RUPS Khusus Bisa Digelar oleh PT M3A.

Siaran Pers

Tana Paser - "Kami berharap terkait permasalahan lahan plasma dan kompensasi dapat menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara khusus oleh PT. Multi Makmur Mitra Alam. Jika RUPS tidak dapat dilakukan maka sementara perusahaan dapat melakukan pembayaran kompensasi", ujar Sekda Katsul Wijaya saat memimpin mediasi lanjutan tuntutan kebun plasma dengan masyarakat 4 desa kecamatan Batu Engau.

Empat desa dimaksud adalah Desa Petangis, Desa Saing Prupuk, Desa Kerang dan Desa Tabru di Kecamatan Batu Engau.

Katsul menyampaikan bahwa  ini merupakan masalah  khusus mengingat sudah berlangsung selama 12 tahun.

"Tahun ini pemerintah akan melakukan penilaian usaha perkebunan. Salah satunya PT. M3A akan dilakukan evaluasi kegiatan perkebunannya, termasuk masalah ini. Akan dilihat apakah ada upaya dari perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat atau apakah ada kendala. Karena ada perusahaan disekitar daerah tersebut sudah melakukan realisasi atau pembayaran", ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap ada dua yang dituntut oleh 4 desa. "kompensasi hasil produksi lahan dan penyerahan kebun plasma seluas 1.004,33hektar" ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Djoko Bawono yang bertindak sebagai moderator. Ia mengungkapkan pada pertemuan sebelumnya 20 Juni 2022 digelar di kantor Desa Petangis telah disepakati 8poin.

Dilain sisi, Novi direktur PT M3A merasa tidak melalaikan kewajibannya. "Namun kami ingin jika ada kesepakatan yang berubah maka dilakukan kesepakatan lagi dan dibicarakan dengan baik-baik. Karena kami telah menyiapkan dana SHU sebesar Rp600an juta", ujarnya.

Kabag Sumber Saya Alam Setda Usma pun menegaskan bahwa jika ada pertemuan dan kesepakatan agar pemerintah daerah selalu dilibatkan. "Kami (red-pemda) harus selalu dilibatkan jika ada pertemuan dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat agar kami turut mengetahui secara pasti kronologis masalahnya. Karena ini sudah berlangsung cukup lama. Dan dalam UU Nomor 39 tahun 2014 pasal 58 ayat 3 sudah jelas mengatur", tegasnya.

Karena merasa perusahaan tidak memenuhi tuntutannya, perwakilan masyarakat (diruang rapat sadurengas) dalam mediasi tersebut dan ratusan masyarakat 4 desa yang memenuhi halaman kantor Bupati pun melakukan walk out sebelum mediasi berakhir. Namun mediasi tetap berlangsung antara Pemkab dan PT M3A. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.9202 detik dengan memori 0.69MB.