Berita:Pemkab Paser Tindaklanjuti Tahapan Pembangunan Bandara di Kecamatan Tanah Grogot

Siaran Pers

Jakarta - Pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser saat ini masuk dalam tahapan penyusunan dokumen studi pendahuluan kelanjutan pembangunan sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Paser bekerjasama dengan Pt Surveyor Indonesia untuk melakukan penyusunan dokumen studi pendahuluanpendahuluan pembangunan tersebut. 


Kemudian, dilakukan seminar akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan kelanjutan pembangunan untuk menentukan skema pendanaan pembangunan bandara tersebut yang dilaksanakan di Gedung Graha Surveyor Indonesia jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). 


Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang diwakilkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, hasil dari seminar ini, skema pendanaan pembangunan bandara menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 



"Skema ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pemerintah dalam hal pengalokasian risiko terhadap pihak yang lebih mampu secara pengelolaan, biaya, dan pengalaman," kata Adi Maulana. 

Pembangunan bandara tersebut ditujukan meningkatkan perekonomian masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta untuk mendukung IKN Nusantara. Selain itu pembangunan bandara ini diperlukan karena Kabupaten Paser terletak di wilayah paling selatan di Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Kalimantan selatan dan Kalimantan Tengah. Oleh karenanya transportasi udara di Kabupaten Paser berperan sebagai transportasi simpul, gerbang ekonomi dan alih transportasi.



"Posisi bandara yang bisa terbilang strategis ini tentu menarik bagi investor (private sector) untuk berinvestasi. Sehingga skema pembiayaan melalui KPBU menjadi sangat menarik,"jelasnya.

Dalam proses KPBU yang akan dilakukan adalah dengan skema solicited atau unsolicited. Adi Maulana menjelaskan, jika solicited, Dokumen Studi Pendahuluan yang sedang disusun, agar dapat disertakan sebagai pendukung dalam bersurat kepada Kementerian Perhubungan untuk dimasukkan dalam tatanan kebandarudaraan.

Maka, tanggapan, masukan, dan perbaikan dari Kemenhub pada dokumen Studi Pendahulan akan kami disampaikan ke Bappenas untuk masuk dalam PPP (Public Private Partnership) Book dan di-review. 


Berbeda jika unsolicited, Pemkab bakal segera mempersiapkan penawaran kepada badan usaha yang tertarik LOI (Letter of Intent). Dengan mempersiapkan dokumen pendukung yaitu konfirmasi kesesuaian dengan rencana induk sektor, perencanaan wilayah, RTRW dan RDTR, dan kesesuaian konfirmasi indikasi kebutuhan penyediaan infrastruktur.

Kemudian, tinjauan awal rencana proyek, konfirmasi kemampuan finansial dan pengalaman teknis yang memadai, dan identifikasi awal kelembagaan PJPK (atau Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) sesuai dengan Permen-PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) Nomor 7 Tahun 2023). LOI dan dokumen pendukung tersebut dilampirkan dalam surat permohonan ke Kemenhub RI.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bapeddalitbang Paser Mohd.Isnaini Yanuardi, Kepala Dishub Paser Innayatullah, Kepala DPKP2 Paser Hulaimi, perwakilan Kemenhub, perwakilan Bappenas, dan perwakilan Kementerian PUPR. ( Prokopim).



Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1770 detik dengan memori 11.92MB.