Berita:Pemkab Paser Perpanjang MoU BPJS Ketenagakerjaan

Siaran Pers

JAKARTA - Setelah menerima Penghargaan Paritrana Award Pemerintah Kabupaten Paser dan BPJS Ketenagakerjaan pagi tadi,ditempat yang sama Pemkab Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan lakukan Perpanjangan Nota Kesepahaman ( MOU )  Kerja Sama kembali bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah Non ASN, Rabu (12/9/2024 )siang, bertempat di Plaza BPJamsostek Jakarta Selatan,yang dihadiri Bupati Paser di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesra,Ir.H.Romif Erwinadi.,M.Si,Kepala BPJS Balikpapan,Teldi,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Paser,Nova Octa Andria,Sekretaris Disnakertrans,H.Kamaludin,Kabag Kerja Sama Setda Paser,Soraya dan Perwakilan perangkat daerah terkait.


Pada kesempatan tersebut,Romif menyampaikan kerjasama ini sebelumnya pernah di lakukan nota kesepahaman antara kedua belah pihak ditahun 2022 dan akan berakhir di bulan september  2024 dan hari ini kita melanjutkan kerja sama kembali dengan BPJS Ketenagakerjaan.

" Baru saja kita meraih penghargaan Paritrana Award dengan Kategori  Kabupaten/Kota  terbaik Zona Kalimantan Tingkat Nasional,ini suatu  bukti dan keseriusan Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan Paser terus bersinergi dan memberikan manfaat perlindungan kepada masyarakat", ulasnya.


"Pada prinsipnya kerja sama ini untuk menyamakan persepsi dalam melindungi tenaga kerja nantinya,dengan menyinergikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Paser,sesuai dengan Undang -undang nomor 24 tahun 2021 tentan Badan Penyelenggaara Jaminan Sosial Nasional " tegas Romif.

" Kami berharap dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan lebih baik untuk para pekerja,terutama pekerja yang menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan" ungkapnya.


Pada kesempatan itu juga,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, disela rapat kerja sama tersebut memberi selamat kepada Pemkab Paser atas keberhasilannya dalam penerima penghargaan Paritrana Award."Semoga dengan di lanjutkan Perpanjangan MoU bersama  ini bisa menjadi suatu motivasi untuk terus mendukung program Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja rentan dan Non ASN yang ada di Kabupaten Paser"tegasnya.( Prokopim )

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.5173 detik dengan memori 2.68MB.