TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda II DPRD Kabupaten Paser dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2025–2029, Selasa (1/7/2025).
Rapat yang diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Ir. Romif Erwinadi, M.Si digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Paser ini dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD .
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemkes Romif Erwinadi mengatakan, RPJMD merupakan bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif yang harus dibangun dengan kesepahaman, mengingat penyusunan APBD sebagai produk bersama membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Ia berharap Bappeda Paser sebagai penyusun RPJMD bersama pihak ketiga dapat menyusun arah kebijakan makro ekonomi daerah untuk lima tahun ke depan.
"Ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang terarah dan terukur," kata Asisten Pemkes Romif saat RDP dengan DPRD Paser.
Ia juga menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing, dengan tetap mengacu pada program prioritas Kepala Daerah. Perangkat daerah dan Bappeda perlu menyelaraskan data dan program agar tidak simpang siur. "Data yang tercantum dalam RPJMD harus konsisten dengan Renstra, sehingga kualitas dokumen dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi penulisan maupun pencapaian kinerja," tegasnya.
Asisten Pemkes Romif menambahkan, dalam pembahasan Raperda RPJMD ini harapan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, agar kepala perangkat daerah nantinya dapat memaparkan langsung Renstra masing-masing di hadapan Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) menuju Paser TUNTAS (Tangguh,Unggul,Transformatif,Adil dan Sejahtera). (Prokopim)