Muara
Komam - Pemkab Paser melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja
sama dengan Pengadilan Agama melakukan sidang isbat nikah 18 pasangan di Desa
Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kamis (4/11).
Menurut Kepala
Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Lilis
Nurhasanah SH mengatakan bahwa pasa mulanya ada 28 pasangan yang seharusnya
dinikahkan secara sah, namun sebagian masih ada kendala.
"Ada yang
belum punya surat cerai, ada juga yang belum memenuhi rukun nikah, sehingga
yang bisa hadir cuma 18 pasangan," kata Lilis.
Bupati Paser
melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan kegiatan ini adalah wujud
kerja nyata serta bentuk komitmen pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan
dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Jadi, kepada masyarakat
Desa Batu Butok yang berkesempatan mengikuti kegiatan ini agar dapat
memanfaatkan momen ini untuk mengurus segala keperluan administrasi
kependudukan,” pesan Romif saat menyampaikan sambutan.
Kegiatan ini juga
dihadiri Kepala Dinas Sosial Abdul Kadir, Sekretaris Bappeda Ruslya Aswina, dan
Sekretaris Dinas Kominfo Muhammad Erwin. (humas)