Berita:Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

Siaran Pers

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos yang mewakili Bupati Paser. Rapat Paripurna berlangsung di ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser Rabu, (05/03/2025). Wabup Ikhwan, menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah.


Pertama, RPJMD Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang disusun untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. RPJMD ini akan menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kabupaten Paser selama lima tahun ke depan.

Kedua, Raperda Pemilihan Kepala Desa diajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketiga, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini diajukan untuk meningkatkan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser. Peningkatan klasifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Keempat, Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser. Raperda ini diajukan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kabupaten Paser. Pemberian insentif dan kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kelima, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Raperda ini diajukan untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Kaltimtara dalam mendukung pembangunan daerah.


Pemerintah Kabupaten Paser berharap agar kelima Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Paser. Empat fraksi yang ada di DPRD menerima usulan lima Raperda tersebut. Karena dianggap penting untuk Kabupaten Paser yang lebih baik. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.9066 detik dengan memori 2.51MB.