Berita:Pastikan PTT Dilindungi Jamsostek, Fahmi Minta MoU Diperpanjang Hingga 2 Tahun

Siaran Pers

Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli terus menginstruksikan jajarannya memperhatikan kepentingan masyarakat Paser termasuk para aparatur non ASN dilingkungan Pemkab Paser.

Menurutnya kualitas kerja juga harus seiring dengan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

“Karena saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan tidak menutup kemungkinan terjadinya insiden atau kecelakaan kerja,” tutur Fahmi.

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa itu juga berlaku bagi aparatur non ASN atau PTT. “Jadi untuk memberikan rasa aman tersebut, Pemkab Paser telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dilaksanakan satu tahun yang kerjasamanya berakhir pada Juni lalu. Tahun 2022 ini, Bupati Fahmi menginstruksikan agar memperpanjang kerjasama dengan jangka waktu yang lebih panjang yaitu selama 2 tahun.

Penandatanganan Kesepakatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari jumat, (23/9/2022) di Jakarta, antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.8773 detik dengan memori 0.69MB.