Balikpapan – Dalam rangka Paritrana Award 2024 atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kabupaten Paser masuk dalam nominasi pada award tersebut. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kaltim memanggil Pemkab Paser untuk wawancara (indeepth interview), jumat (19/1/2024) di Hotel Jatra Balikpapan. Selain Paser ada Bontang dan Kutai Kartanagara.
Bupati Paser diwakili Sekretaris Daerah
Drs Katsul Wijaya, M.Si dihadapan sembilan juri memaparkan bahwa betapa Pemkab
Paser melindungi masyarakatnya melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan
non-ASN Kabupaten Paser. “Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan
Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2022 Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Paser. Peraturan Bupati ini
dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi
Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah
dan instrumen penertiban dalam
penerbitan izin usaha
dengan mempersyaratkan fotokopi
sertifikat kepesertaan program
jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti
pembayaran iuran terakhir”, urai Katsul.
“Peraturan
Bupati ini bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial bagi
Pekerja di Daerah
melalui peningkatan kepesertaan
program jaminan sosial ketenagakerjaan”, ujarnya.
Secara
umum peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Paser meliputi Tenaga
Kerja Formal dan non-ASN (Karyawan perusahaan, tenaga kerja honorer, pemerintah
desa, sektor usaha konstruksi dll) dan Tenaga Kerja Informal dan pekerja rentan
(petani, pekebun, nelayan, pedagang dan pekerja sektor mandiri lainnya).
Dalam
pemaparan yang berlangsung 10 menit itu, Empong (red-sapaan akrab Katsul), mengungkapkan
realisasi tenaga kerja yang telah dilindungi di Kabupaten Paser pada tahun 2023
sebesar 81.436 tenaga kerja. “Yaitu pekerja formal dan Non ASN sebesar 37.521
tenaga kerja dan pekerja informal dan rentan 43.915 tenaga kerja”, ungkap
Sekda.
Ini
artinya terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Paser yang
terlindungi mengalami peningkatan yang signifikan yakni 23,59%.
Dimana
periode awal tahun 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 65.894 tenaga
kerja, kemudian pada akhir tahun 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 81.436.
“Masing-masing
yaitu tenaga kerja formal dan non-ASN meningkat 10,19% sedangkan tenaga kerja
informal dan pekerja rentan meningkat 37,92%”, ulas Katsul.
Selain
itu, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2023, Peraturan
Bupati No 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di daerah Paser, Pemerintah Kabupaten Paser telah melindungi tenaga kerja
Non-ASN dan Ekosistem Desa diantaranya Tenaga kerja Non-ASN Kabupaten Paser,
Guru Honorer, Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa/ Kelurahan, Perangkat RT
& RW, Penyelenggara Pemilu.
Salah
satu dari sembilan juri adalah Sekretaris Provinsi Kaltim yaitu Sri Wahyuni.
Kepada Sekda Ia ingin memastikan bahwa program ini serius dilaksanakan Pemkab
dengan dukungan anggaran dan regulasi yang siap. Menanggapi hal ini, Katsul pun
menjabarkan lima komitmen Pemkab Paser.
“Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Paser. Ada lima inovasi yang kami laksanakan yaitu, pertama, meningkatkan jumlah peserta Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN Melalui APBD untuk tahun 2024 sebanyak 14.242 tenaga kerja. Total Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN Melalui APBD 2024. Yaitu Tenaga kerja 46.510 tenaga kerja (dari sebelumnya 32.268 tenaker) dan Anggaran Rp 9milyar lebih, yang sebelumnya Rp6milyar lebih”, tegasnya.
“Kedua,
Membangun website Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN untuk mempermudah
pelaporan dan informasi peserta yaitu https://paserdayataka.com/,
ketiga, membentuk tim narahubung pada setiap perangkat daerah terkait, dan memanfaatkan
keterlibatan desa khususnya RT untuk mengedukasi dan melaporkan masyarakat
terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelas Sekda.
Kemudian
yang keempat yaitu mempersiapkan Peraturan Bupati terkait Dana Bagi Hasil sawit
(DBH Sawit) untuk melindungi petani sawit. Untuk 2024 dianggarkan perlindungan
untuk 500 petani sawit di Kabupaten Paser dan kelima, Pemkab Paser berkolaborasi
bersama perusahaan, mendorong perusahan berkontribusi dalam memberikan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar dengan
skema CSR.
Sesi wawancara kurang lebih 25 menit pun berakhir, ditutup foto bersama dan para tim melakukan rapat pleno penentuan pemenang. (Prokopim).