Samarinda – Pemkab Paser hari ini kembali menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim. Selanjutnya LKPD unaudited ini akan menjadi bahan pemeriksaan BPK secara terperinci.
Untuk diketahui, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang diatur perundangan-undangan. LKPD diserahkan paling lambat setelah anggaran berakhir setiap tanggal 31 Maret.
Wakil Bupati Paser yang di daulat menyerahkan LKPD unaudited ini dapat diterima dengan baik, dan optimis Pemkab Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Masitah mengatakan, selama delapan tahun berturut-turut, Paser selalu memperoleh predikat WTP dan tahun ini tentu dengan harapan yang sama.
Pada kegaiatan yang diselenggarakan (29/3) di kantor BPK Perwakilan Kaltim ini, Wabup Masitah didampingi Inspektur Inspektorat Dharni Haryati dan Kepala BKAD Nur Asni serta jajaran Pemkab Paser. (Humas)