TANA PASER - Setelah Pemerintah Kabupaten Paser melakukan pertemuan dengan perwakilan Aksi Damai terkait penolakan Hauling PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang dilakukan di ruang Rapat Sadurengas, Senin (28/10/2024), maka menghasilkan beberapa kesepakatan antara Pemkab Paser dengan massa aksi damai .
Pada kesempatan tersebut Pjs Syirajudin bersama dengan Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Paser menemui langsung massa aksi, usai melakukan dengar pendapat dengan beberapa perwakilan dari massa aksi damai. Saat menemui massa aksi, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan pada pertemuan yang telah dilakukan yaitu, PT. MCM menghentikan sementara kegiatan hauling batu bara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan material, Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT. MCM perihal penghentian sementara hauling batu bara melintasi jalan negara sampai PT. MCM memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi, semua unsur terutama aliansi masyarakat peduli paser untuk menjaga keputusan ini agar tidak timbul masalah lainnya, pemerintah Kabupaten Paser bersama aliansi akan melakukan audiensi melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Pusat dan PT. MCM.
Kesepakatan tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Abdul Kadir Sambolangi didepan massa aksi. Kemudian, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Paser, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Paser dan beberapa perwakilan massa aksi damai.
Kesepakatan ini dibuat sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Paser yang akan mengambil tindakan terhadap aktivitas yang membahayakan masyarakat Kabupaten Paser. (Prokopim)