Dalam
rangka mengentaskan kemiskinan Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Sosial melakukan
beberapa program yaitu; Program Keluarga Harapan
bantuan dari Pemerintah Pusat sebanyak 6.700 jiwa, program Bantuan Pangan Non
Tunai / Sembako sebanyak 11.024 jiwa,
BPJS sebanyak 240.130 warga, program – program tersebut dilakukan di semua desa dan kelurahan yang ada di
Kabupaten Paser. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan
Sosial M. Yunus, SE,M.Si. “Warga Miskin
yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terdaftar di
Kementrian Sosial Republik Indonesia kurang lebih 116 ribu jiwa”, ujar Yunus.
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli mengatakan bahwa Program – Program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengentaskan kemiskinan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang dihadirinya, Kamis (29/09/2022) di ruang Cenderawasih, Jakarta Convention Center. Adapun arahan Presiden R.I yaitu; Pengendalian Inflasi di Daerah, Tindak Lanjut Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dan Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. "Progam – program dari Pemerintah untuk mengentaskan Kemiskinan merupakan implementasi dari visi “ PASER MAS” , Maju, Adil dan Sejahtera , dimana Sejahtera merupakan wujud dari terpenuhinya kebutuhan pokok dan meningkatkan standar kehidupan masyarakat” , Kata Bupati Fahmi.
Untuk
mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik menggunakan konsep kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini Kemiskinan dipandang sebagai
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk miskin adalah
penduduk yang rata – rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis
kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik , Penduduk miskin di Paser hingga
2021 sebanyak 27.560 orang dengan pendapatan Rp. 527.698 per bulan. (Humas)