Berita:Bupati Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Siaran Pers

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Paser. Penyampaian pendapat Bupati berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi Kantor DPRD Kabupaten Paser, Senin, (22/1/2024). Adapun Raperda Inisiatif DPRD  terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame ini akan menjadi suatu wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam memenuhi hak masyarakat atas ketertiban dan keamanan serta kepastian hukum dalam legalitas keberadaan reklame di wilayah Kabupaten Paser. “Keberadaan Peraturan Daerah ini diharapkan juga mengatur penyelenggaraan reklame dengan batasan-batasan jenis serta tema reklame yang ditampilkan sesuai kondisi lingkungan sekitarnya serta memberikan arah dalam menata ruang kota yang terkendali secara serasi, selaras dan seimbang dengan pembangunan di Kabupaten Paser,”terang Bupati Fahmi. Selain itu dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi semangat baru dalam menata dan mengendalikan pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   


Pendapat Bupati selanjutnya yaitu mengenai Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Upaya pelestarian yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya atau yang di singkat TACB melalui SK Bupati Paser nomor : 30/KEP-56/2022 tahun 2022  tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Paser dan telah di sempurnakan Kembali melalui SK Bupati Paser nomor : 100.3.3.2/KEP-838/2023 tentang Pembentukan Tim ahli Cagar Budaya  sehingga saat ini Kabupaten Paser telah menetapkan Cagar Budaya peringkat Kabupaten sebanyak 8 Cagar budaya peringkat Kabupaten sejak tahun 2022-2023 dan Museum Sadurengas telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi Tahun 2021. “Dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD ini kami sangat mendukung untuk dapat melakukan fungsi pelestarian pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kabupaten Paser,”ungkap Bupati Fahmi. 

Sementara itu untuk Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman Bupati Fahmi berharap dengan adanya Raperda ini menjadi dasar bagi Kabupaten Paser untuk terus memelihara, mengembangkan, dan melestarikan ruang terbuka hijau, pertamanan, dan pemakaman. Ruang terbuka hijau memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu tersedianya udara yang bersih sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota, “Dengan perhatian yang tepat, ruang-ruang ini dapat terus memberikan manfaat bagi penduduk setempat sambil menjaga identitas dan nilai-nilai masyarakat,” tuturnya.


Sedangkan pada Raperda tentang tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah , Bupati Fahmi mengulas keberadaan raperda ini merupakan suatu bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah,” Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman, keseragaman sekaligus ketertiban dalam seluruh tahapan pembentukan dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan bahkan penyebarluasan produk hukum daerah,”kata Bupati. (Prokopim)

Berita Terkait:

5 Raperda Usulan Pemkab Paser Disampaikan

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.7135 detik dengan memori 3.64MB.