Bupati Paser dr Fahmi Fadli hadiri rapat paripurna Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Paser, Selasa (8/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, hadir pula mewakili unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya serta anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.
Untuk diketahui, pembentukan Perda 2023 merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan Perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan perda tentang APBD disahkan.
Adapun Propemperda 2023 yang diajukan Pemkab Paser sebanyak 8, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Bangunan Gedung.
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser.
8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.
Selain itu Pemkab Paser juga mengajukan 4 Raperda Kumulatif terbuka 2023 yang terdiri:
1. Rancangan Peraturan Daerah Akibat Putusan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa. (Humas)