TANA PASER -Sebanyak 474 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIb Tanah Grogot mendapat remisi umum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sabtu, (17/08/2024).
Pemberian Remisi Umum ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili
Bupati Paser, di Rutan Kelas IIb Tanah
Grogot. Remisi umum ini diberikan kepada
narapidana yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin selama menjadi
warga binaan.
Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan Sekda Katsul, disampaikan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi, "Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukan sikap perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tabapan, proses, dan kegiatan progfam pembinaan dimasa yang akan datang," ungkap Sekda Katsul.
Sebagai informasi, Rutan Kelas IIb Tanah Grogot saat ini menampung 750
orang warga binaan yang berasal dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam
Paser Utara. Semestinya, kapasitas hunian hanya berjumlah 160 orang. Sebanyak
70 persen warga binaan merupakan masyarakat Kabupaten Paser. Remisi umum yang
diberikan berupa pengurangan masa tahanan dan 10 orang langsung bebas.
(Prokopim)