Berita:Wabup Masitah Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3 dan Serahkan Penghargaan Keselamatan Kerja

Siaran Pers

Tana Paser – Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf pimpin upacara peringatan bulan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) nasional tahun 2022 yang digelar di halaman kantor Bupati Paser Kamis (10/2).

Dalam sambutan Menteri Tenaga Kerja yang dibacakan Wabup Masitah mengungkapkan komitmen pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja, yaitu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikatakannya, reguIasi tersebut diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19,” terang Masitah.

Dikatakannya, dampaknya juga termasuk dua kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional yang masih dalam kondisi prihatin karena adanya Pandemi Covid-19 sejak Bulan Maret 2020 yang sampai sekarang masih belum benar-benar hilang walaupun sudah melandai dan mulai terkendali.

Selanjutnya, menurut Masitah tema peringatan bulan K3 tahun ini yakni “Penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi” sejalan dengan perkembangan zaman.

“Dunia kerja harus mampu berkonfigurasi dengan perkembangan taknologi digital, hal ini berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya. Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya,’ terangnya.

Lebih lanjut Masitah menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan, telah menetapkan salah satu lompatan besarnya yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki arah kebijakan Meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan yang menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 yang berintegritas dan kredibel.

Selain pelaksanaan ucapara, kegiatan peringatan juga dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan selaku penyelenggara kerja dengan tiga kategori yaitu pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ditempat kerja, zero accident atau nihil kecelakaan kerja dan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.0634 detik dengan memori 0.69MB.