Berita:Usai Rakornas P2DD, Bupati Fahmi Segera Maksimalkan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Paser

Siaran Pers

Jakarta - Menindaklanjuti amanat keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dan pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas, dan mekanisme Kerja Satgas P2DD, Bupati Paser  dr. Fahmi Fadli mengikuti Rakornas P2DD yang diikuti seluruh kepala daerah se Indonesia, bertempat di ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (3/10).


Hadir dalam Rakornas P2DD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Muliani, serta seluruh kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati se indonesia salah satunya Bupati Paser dr. Fahmi Fadli didampingi Kabag Prokopim Setda Paser Abdul Kadir Sambolagi.



Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan, berdasarkan dari Rakornas P2DD mengangkat tema sinergi nasional untuk akselerasi digitalisasi daerah dalam rangka menuju indonesia maju. Tema ini berdasarkan Kemenkeu RI Sri Muliani kata Bupati Paser merupakan tema yang sangat penting, pasalnya indonesia selalu berupaya meningkatkan pembangunan dan membangun pondasi dalam rangka untuk mencapai status indonesia maju, negara berpendapatan tinggi. Salah satu yang mendukung pemulihan ekonomi di indonesia adalah pembangunan ekonomi digital dan infrastruktur digital dan tentunya fokus pembangunan indonesia terutama APBN di bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).


"Karena infrastruktur digital serta infrastruktur lainnya  dapat meningkatkan produktivitas apabila didukung SDM yang baik hal tersebut dikatakan Kemenkeu saat Rakornas," kata Bupati Paser usai mengikuti Rakornas P2DD.

Bupati Paser melanjutkan, transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tentu harus dilaksanakan dan didukung dengan instrumen penting di daerah.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD daerah, terdapat ketidak selaraskan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Undang-undang nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau dikenal dengan undang-undang HKPD. Tujuannya untuk mengharmoniskan belanja pusat dan daerah, serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.


"Pondasi penting yang harus dilakukan, membentuk sinergi Bandan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan Plat form digital, Kemenkeu menginginkan setiap daerah harus memiliki kode digitalisasi yang sama, sehingga seluruhnya bisa sinkron.

"Sinergi BAS juga diperlukan untuk meningkatkan efektifitas intervensi fiskal didalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara. Dari mulai perencanaan, penganggaran hingga pelaporan," jelasnya.

Dalam Rakornas tersebut kata Bupati Paser, Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto juga menginginkan adanya sinergi inovasi, inisiasi serta kebijakan beberapa kementrian dan lembaga, serta beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti  implementasi elektronikfikasi oleh pemerintah daerah. 

Video terkait:


"Berdasarkan survei jumlah pemerintah daerah yang Masuk dalam digital mencapai 73,6 persen atau 399 kabupaten kota. Dengan sebaran Kalimantan 32 Pemda 52,2 persen. Saat ini Pemerintah menargetkan 75 persen di Tahun 2023.

Bupati Paser menambahkan, dengan adanya hasil Rakornas P2DD, Pemkab Paser bakal berupaya semaksimal mungkin agar perluasan digitalisasi di daerah khususnya di Kabupaten Paser dapat segera merata sampai ke pelosok desa.

"Tentunya jika hal ini telah terealisasikan tingkat pembangunan ekonomi digital dan infrastruktur digital di Paser akan semakin maju," tambahnya. (Prokopim)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.5219 detik dengan memori 9.6MB.