Berita:Untuk Akselarasi Tata Kelola Pemerintahan, Gelar Job Fit

Siaran Pers

Tana Paser – Dalam rangka mewujudkan Visi Paser MAS (Maju Adil dan Sejahtera) tahun 2021-2026, sebagai penajaman visi tersebut maka diformulasikan dalam 4 misi selama pimpinan pasangan dr Fahmi Fadli – Hj Syarifah Masitah Assegaf, SH.  Salah satu misinya terkait pemerintahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Untuk mewujudkan misi tersebut, Fahmi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tentu memerlukan dukungan sistem pemerintahan dan aparatur yang profesional. Untuk itu diperlukan job fit atau dikenal dengan uji kompetensi (ukom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Job fit/Ukom atau penataan PPTP, ada tiga dasar hukum yang memayungi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Permenpan RB ini ditetapkan dalam rangka untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Kepala BKPSDM Suwito didampingi Kabid Pengembangan dan Mutasi Liswandi saat ditemui (jumat, 3/9), menerangkan bahwa Job fit atau Ukom di Kabupaten Paser dilakukan untuk melakukan penataan ulang atau pergeseran pimpinan perangkat daerah yang lowong agar penempatannya  sesuai dengan kompetensinya. “Ukom telah dilaksanakan pada bulan Juni.  Sebanyak 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) telah mengikutinya. Namun sebelum melakukan Ukom dibentuk Panitia Seleksi (Panitia Seleksi) terlebihi dahulu”, terangnya.

Pansel Ukom diketuai oleh Inspektur Inspektorat  Hj Darni Haryati (unsur internal). Beranggotakan 4 orang yaitu Kepala BKD Provinsi Kaltim Drs Diddy Rusdiansyah Anan Dani, MM. Dari kalangan akademisi Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman Prof Dr Susilo M.Pd, dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu H Amininsyah HAR, SP, MP dan Ir H Samsi Oneih.

Melihat komposisi Pansel Ukom ini, menurut Suwito hanya satu orang saja yang mewakili pemerintah Kabupaten Paser sedangkan selebihnya dari unsur akademisi dan  tokoh masyarakat. “Ini menunjukkan tingkat obyektivitas yang tinggi dalam melakukan penilaian dan tanpa intervensi dari pihak lain”, ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa ada beberapa tahapan Ukom yaitu dimulai dengan penyusunan makalah, presentasi dan wawancara. “Dari tahapan tersebut maka terbitlah rekomendasi yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Paser untuk melakukan mutasi JPPT” tandasnya.  Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-1872/KASN/5/2021 tanggal 20 Mei 2021.

Untuk diketahui, Liswandi menambahkan bahwa pada jabatan eselon 2 atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) penilaian pada unsur manajerial lebih tinggi dibandingkan unsur teknis yang lebih rendah.  Berbeda pada jabatan eselon 4 atau pengawas, unsur teknis lebih besar yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja. “Kualifikasi terkait latar belakang pendidikan. Kompetensi terkait pengalaman kerja dan diklat. Dan kinerja terkait penilaian kinerja yang terukur melalui SKP”, pungkasnya. (humas).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.8470 detik dengan memori 0.7MB.