Tana
Paser – Dalam rangka mewujudkan Visi Paser MAS (Maju Adil dan Sejahtera) tahun
2021-2026, sebagai penajaman visi tersebut maka diformulasikan dalam 4 misi
selama pimpinan pasangan dr Fahmi Fadli – Hj Syarifah Masitah Assegaf, SH. Salah satu misinya terkait pemerintahan yaitu
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui
pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.
Untuk
mewujudkan misi tersebut, Fahmi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
tentu memerlukan dukungan sistem pemerintahan dan aparatur yang profesional.
Untuk itu diperlukan job fit atau
dikenal dengan uji kompetensi (ukom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(PPTP).
Job
fit/Ukom atau penataan PPTP, ada tiga dasar hukum yang memayungi yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara dan
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Permenpan RB ini ditetapkan dalam rangka untuk memberikan kejelasan tentang
pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif
yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Kepala
BKPSDM Suwito didampingi Kabid Pengembangan dan Mutasi Liswandi saat ditemui (jumat, 3/9), menerangkan
bahwa Job fit atau Ukom di Kabupaten Paser dilakukan untuk melakukan penataan
ulang atau pergeseran pimpinan perangkat daerah yang lowong agar
penempatannya sesuai dengan kompetensinya.
“Ukom telah dilaksanakan pada bulan Juni.
Sebanyak 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) telah mengikutinya. Namun
sebelum melakukan Ukom dibentuk Panitia Seleksi (Panitia Seleksi) terlebihi
dahulu”, terangnya.
Pansel
Ukom diketuai oleh Inspektur Inspektorat
Hj Darni Haryati (unsur internal). Beranggotakan 4 orang yaitu Kepala
BKD Provinsi Kaltim Drs Diddy Rusdiansyah Anan Dani, MM. Dari kalangan
akademisi Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman Prof Dr Susilo M.Pd,
dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu H Amininsyah HAR, SP, MP dan Ir H Samsi
Oneih.
Melihat
komposisi Pansel Ukom ini, menurut Suwito hanya satu orang saja yang mewakili
pemerintah Kabupaten Paser sedangkan selebihnya dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. “Ini menunjukkan tingkat
obyektivitas yang tinggi dalam melakukan penilaian dan tanpa intervensi dari
pihak lain”, ungkapnya.
Lebih
lanjut Ia menerangkan bahwa ada beberapa tahapan Ukom yaitu dimulai dengan
penyusunan makalah, presentasi dan wawancara. “Dari tahapan tersebut maka
terbitlah rekomendasi yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dalam hal ini Bupati Paser untuk melakukan mutasi JPPT” tandasnya. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) nomor B-1872/KASN/5/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Untuk
diketahui, Liswandi menambahkan bahwa pada jabatan eselon 2 atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) penilaian pada unsur manajerial lebih tinggi
dibandingkan unsur teknis yang lebih rendah.
Berbeda pada jabatan eselon 4 atau pengawas, unsur teknis lebih besar
yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja. “Kualifikasi terkait latar belakang
pendidikan. Kompetensi terkait pengalaman kerja dan diklat. Dan kinerja terkait
penilaian kinerja yang terukur melalui SKP”, pungkasnya. (humas).