Berita:Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait angkutan batubara melalui jalan umum di Batu Sopang. Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah mengatakan dia segera membicarakan hal ini dengan Polres, Kodim 0904 Paser dan Satpol PP.

“Kami sudah jadwalkan untuk bertemu besok (Rabu 27/12/23) pagi. Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.

Menurutnya, sudah ada aturan dibuat Pemerintah Provinsi tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpo PP Provinsi. Tapi karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah maka kita minta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” kata Inayatullah.

“Kami sudah koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II) Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Perhubuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kedua lembaga ini memberikan izin agar aksi di lapangan diserahkan ke kami agar bisa ditangani dengan segera,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi 2 Setda ini menyebut, setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser libatkan instansi lain karena PPNS Dishub Paser tidak bisa ambil tindakan di jalan tanpa Polres.

Terpisah, salah satu warga Batu Sopang, Jumadi, menyampaikan ke Prokopim bahwa angkutan batubara di Batu Sopang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan. “Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kph,” jelas Jumadi melalui telepon. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.4314 detik dengan memori 0.69MB.