SAMARINDA - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs Katsul Wijaya, M.Si Pemerintah Kabupaten Paser mewakili Bupati Paser menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Jl. M. Yamin No. 19, Samarinda.
Acara yang diprakarsai BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kaltim ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada DPRD, Pj. Gubernur dan WaliKota/Bupati se Kalimantan Timur.
Kabupaten Paser melalui Sekda Katsul Wijaya menerima LHP (Laporan Hasik Pemeriksaan) PDDT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan Kepatuhan 2024, LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur Agus Priyono
Mela.lui Sambutan Agus Priyono kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, mengatakan BPK memiliki peran sebagai mitra strategis Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara oleh karenanya sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3), lebih lanjut Agus menjelaskan jawaban atas penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
[ada saat yang sama Sekda mengatakan dari penyampaian laporan tadi, tentu kita akan segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari LHP tersebut. Paling lama 60 hari sudah ditindaklanjuti terkait rencana aksi atau master plan dari LHP tersebut.
"Oleh karena itu, yang kami lakukan setelah ini, kami akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi ke instansi terkait. Semoga dalam 60 hari ini kita dapat menindaklanjuti rekomendasi dari LHP yang sudah diterima," jelas Sekda Katsul Wijaya.
Selain itu Inspektur Inspektorat Dharni Haryati mengatakan adanya rekomendasi ini untuk mempersiapkan susunan Laporan Keuangan di Tahun 2025 untuk Anggaran 2024, "Kita juga berterima kasih kepada BPK, karena dengan adanya rekomendasi itu, pada kepatuhan belanja kita persiapkan susunan laporan keuangan di Tahun 2025 untuk Anggaran 2024, sudah dua per tiga kegiatan sudah bisa dilakukan evaluasi oleh tim", kata Inspektur Inspektorat Dharni Haryati.
Dharni melanjutkan dalam tiga bulan terakhir Paser sudah menyesuaikan, semoga awal tahun depan, sesuai arahan kepala BPK Kaltim, diharapkan semua kabupaten/kota setelah menyampaikan laporan keuangan pada tanggal 26 Maret 2025. (Prokopim)