Berita:Sosialisasi SP4N Lapor & PPID, Sekda: Berkaca Pengalaman Pemkab Mendapat Gugatan

Siaran Pers


TANA PASER- Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi kehidupan manusia yang merupakan hak asasi manusia karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal ini dikatakan Sekda Paser Katsul Wijaya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser saat membuka Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Paser, Selasa (8/3/2022).

Karena itu menurut Sekda, dengan  adanya standar layanan informasi publik seperti PPID, SP4N dan LAPOR, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

“Berkaca pada pengalaman beberapa tahun yang lalu, yakni Pemerintah Kabupaten Paser mendapat gugatan dari salah satu lembaga masyarakat yang ada di Kalimantan Timur karena dianggap tidak memberikan jawaban ataupun tidak memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan sehingga menjadi sebuah sengketa informasi,” kata Katsul. 

Namun semua proses mediasi telah dilakukan atas bantuan dan peran Komisi Informasi sehingga sengketa tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

“Untuk itu, kami menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai upaya dan wujud komitmen kita bersama untuk penguatan layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Paser sehingga tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi pada kesempatan ini selaku narasumber adalah pihak Komisi Informasi Publik Kaltim dan dari Kementerian PAN RB, tentu akan banyak pengetahuan dan wawasan yang akan kita peroleh,”tandasnya.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi lanjut Sekda Katsul, diperlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan berjalannya prinsip ini keterbukaan informasi kepada masyarakat akan menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. 

“inilah yang menjadi dasar bahwa PPID, SP4N dan LAPOR harus memiliki standar layanan sehingga mampu menyediakan dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat baik bersifat terbuka maupun tertutup,” sambut Katsul. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.7258 detik dengan memori 0.69MB.