Tana Paser – “Setiap
yang punya usaha di Kabupaten Paser
wajib membayar pajak”, ujar Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, dihadapan
Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Kaltara Kaltim, Lita Sari Kepala KPP Pratama
Penajam saat sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan
Daerah Di Kabupaten Paser, senin (12/9/22) di Ruang Rapat Sadurengas.
Pasalnya, menurut Murhariyanto, banyak warga yang memiliki usaha di Kabupaten Paser namun abai membayar pajak. “Contohnya usaha sarang burung walet. Meskipun misalnya dia bukan penduduk sini namun punya usaha disini. Harusnya tetap wajib bayar pajak”, tandasnya. Lita Sari pun menghimbau agar PNS tidak telat dalam pembayaran SPT Tahunan.
Sosialisasi ini menurut
Asisten Administrasi Umum menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Antara
Direktorat Jenderal Pajak , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan
Pemerintah Kabupaten Paser. Turut hadir dari Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Afrah
Nahetha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Toto
Ifrianato, Kepala Dinas BKAD Nur Asni, Kepala Bapenda Abdul Basid. (Humas)