TANA PASER- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur H Isran Noor menyerahkan SK Perhutanan Sosial Hutan Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis dan hutan Desa Modang Kecamatan Kuaro.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial Hutan Desa Semuntai seluas 939 hektare dan hutan Desa Modang Seluas 611 hekater, dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Hj Sarifah Masitah Assegaf serta berbagai unsur.
Pemberian SK oleh Gubernur Isran Noor kepada perwakilan warga Desa Semuntai dan Desa Modang dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Paser, Kamis (14/10/2021) bertempat di Balai Desa Semuntai.
Usai penyerahan SK perizinan Gubernur Isran mengatakan apa yang sudah diberikan secara sah ini diharapkan untuk dapat dijaga, dipelihara, dan di kelola dengan baik.
Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Dengan status yang jelas tersebut, maka akan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekitar. Mohon digunakan sebaik- baiknya dan jangan diperjual belikan,” pesanya.
Menurutnya masih banyak orang miskin atau sekitar 65 persen dan berada di kawasan hutan.
“ Mohon digunakan sebaik- baiknya dan jangan diperjual belikan. Karena ada saja, sertifikat keluar, lalu dijual ke perusahaan tambang karena harga lahan kalau ada cadagan batu bara harganya gila-gilaan,” kata Isran kembali.
Orang nomor satu di Kaltim ini kembali menekankan akan mengikuti perkembangan pemanfaatan lahan tersebut. Dia akan memastikan lahan yang ada, betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.
“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat besar bagi ekonomi masyarakat,” tambahnya.(humas)